Megapolitan . 06/05/2026, 12:58 WIB

Tuntas Setahun, BPN Targetkan Sertifikasi 1.634 Bidang Tanah Wakaf di Kabupaten Tangerang

Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana  |  Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana

fin.co.id -  Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten meluncurkan program Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas Tanah Wakaf (Gemapatas Tawaf) di Yayasan Yabika, Desa Kutruk, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Rabu (6/5/2026).

Program Gemapatas Tawaf ini menargetkan percepatan sertifikasi terhadap 1.634 bidang tanah wakaf di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang. Target pengerjaan yang semula diprediksi memakan waktu tiga tahun, kini dipangkas menjadi hanya satu tahun.

Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, menyatakan bahwa kunci dari percepatan ini adalah sinergi antara BPN, Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia (BWI), serta organisasi keagamaan seperti NU dan DMI.

"Ini adalah model kerja sama luar biasa untuk melakukan shortcut. Kami memulai dari penetapan batas dan pembuatan Peta Bidang Tanah (PBT). Jika semua pihak berkoordinasi, proses yang biasanya tiga tahun bisa kita selesaikan dalam satu tahun," ujar Harison kepada wartawan.

Harison menambahkan, keberhasilan di Kabupaten Tangerang ini akan dijadikan percontohan (role model) untuk diterapkan di delapan kabupaten/kota lain di Provinsi Banten.

Bupati Tangerang Moh. Maesyal Rasyid menyambut baik inovasi ini sebagai langkah memberikan kepastian hukum atas aset-aset keagamaan. Ia meminta aparatur desa hingga tingkat RT/RW untuk mengawal langsung proses pengukuran di lapangan.

"Saya instruksikan Lurah, Kades, hingga RT dan RW untuk membantu penentuan batas saat pengukuran oleh BPN. Kehadiran mereka penting untuk menandatangani berita acara agar batas tanah wakaf dengan tanah adat milik warga clear dan tidak memicu sengketa di kemudian hari," tegas Maesyal.

Pencanangan ini juga diikuti secara daring oleh perwakilan dari 29 kecamatan di Kabupaten Tangerang. Selain unsur pemerintah, peran Kepala KUA dan para Nazir (pengelola wakaf) dinilai krusial dalam melengkapi aspek administrasi, mulai dari Akta Ikrar Wakaf hingga pendaftaran sertifikat.

"Program Gemapatas Tawaf diharapkan dapat mengamankan aset umat secara administratif sekaligus legalitas, sehingga fungsi sosial dan keagamaan tanah wakaf dapat terlindungi sepenuhnya oleh hukum," tandasnya.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com