Hukum dan Kriminal

Kejati Sulsel Kembali Periksa Bahtiar Baharuddin dalam Kasus Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali memeriksa mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024 dengan nilai proyek lebih dari Rp60 miliar.

Kejati Sulsel Kembali Periksa Bahtiar Baharuddin dalam Kasus Dugaan Korupsi Bibit Nanas
Kejati Sulsel kembali memeriksa mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024 dengan nilai proyek lebih dari Rp60 miliar. Foto: ANTARA/Darwin Fatir.

Sebelumnya, Kejati Sulsel telah menahan enam tersangka dalam kasus tersebut, yakni Bahtiar Baharuddin, RM selaku Direktur Utama PT AAM, R selaku Direktur Utama PT JAP, HS sebagai pendamping Pj Gubernur, serta RRS dan UN yang merupakan aparatur sipil negara. Lima tersangka ditahan di Lapas Makassar, sementara Bahtiar Baharuddin menjalani penahanan di Lapas Maros.

Berita Terkait