Kejati Sulsel Kembali Periksa Bahtiar Baharuddin dalam Kasus Dugaan Korupsi Bibit Nanas
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali memeriksa mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024 dengan nilai proyek lebih dari Rp60 miliar.
Sebelumnya, Kejati Sulsel telah menahan enam tersangka dalam kasus tersebut, yakni Bahtiar Baharuddin, RM selaku Direktur Utama PT AAM, R selaku Direktur Utama PT JAP, HS sebagai pendamping Pj Gubernur, serta RRS dan UN yang merupakan aparatur sipil negara. Lima tersangka ditahan di Lapas Makassar, sementara Bahtiar Baharuddin menjalani penahanan di Lapas Maros.
Berita Terkait
Hukum dan Kriminal
KPK Dalami Aliran Uang Kasus Suap Bengkulu, Ketua Komisi I DPRD Diperiksa
Hukum dan Kriminal
Kedok Warung Kelontong hingga Konter Pulsa, 3 Penjual Obat Terlarang Dibekuk
Hukum dan Kriminal