Sebelumnya, Kejati Sulsel telah menahan enam tersangka dalam kasus tersebut, yakni Bahtiar Baharuddin, RM selaku Direktur Utama PT AAM, R selaku Direktur Utama PT JAP, HS sebagai pendamping Pj Gubernur, serta RRS dan UN yang merupakan aparatur sipil negara. Lima tersangka ditahan di Lapas Makassar, sementara Bahtiar Baharuddin menjalani penahanan di Lapas Maros.
Kejati Sulsel Kembali Periksa Bahtiar Baharuddin dalam Kasus Dugaan Korupsi Bibit Nanas
news.fin.co.id - 07/05/2026, 17:00 WIB
Kejati Sulsel kembali memeriksa mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024 dengan nilai proyek lebih dari Rp60 miliar. Foto: ANTARA/Darwin Fatir.
TERKINI
Terpopuler
1
TERBONGKAR! Dadan dan Dua Wakil BGN Terima Setoran Miliaran Rupiah per Hari dari SPPG
3 hari lalu
2
Profil Agustina Arumsari, Alumni STAN yang Kini Jadi Wakil Kepala BGN
3 hari lalu
3
HEBOH! Rumror Menkeu Purbaya Lengser dari Menkeu Menggema, Ini Klarifikasi Resmi dari Istana
2 hari lalu
4
Dari Keracunan Massal hingga Motor Listrik Rp1 Triliun, Ini Deretan Kontroversi Dadan Hindayana di BGN
3 hari lalu
5
Alasan Prabowo Larang Telur Dadar di Program Makan Bergizi Gratis
2 hari lalu