Nasional . 07/05/2026, 14:12 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Kementerian Agama (Kemenag) diminta memastikan para santri yang menjadi korban maupun terdampak kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah, tetap dapat melanjutkan pendidikan mereka. Permintaan itu disampaikan Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania.
Menurut Dini, ancaman pencabutan izin operasional pondok pesantren tersebut tidak boleh sampai membuat para santri kehilangan akses belajar. Karena itu, kata dia, Kemenag diminta segera menyiapkan langkah penanganan yang tepat bagi seluruh santri terdampak.
"Kementerian Agama harus segera menyiapkan solusi yang jelas bagi para santri terdampak, termasuk skema pemindahan ke pesantren lain yang aman dan tetap menjamin proses belajar mereka berjalan," kata Dini di Jakarta, Kamis, 7 Mei 2026.
Ia juga mengaku prihatin terhadap kondisi para korban dalam kasus ini. Menurutnya, negara harus hadir memberikan perlindungan menyeluruh bagi anak-anak yang mengalami kekerasan seksual.
"Anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual harus mendapat perlindungan dan pendampingan penuh," kata politikus Partai NasDem ini.
Selain itu, Dini meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia memastikan proses pemulihan psikologis korban berjalan secara maksimal.
Ia menilai dampak psikologis akibat kekerasan seksual dapat meninggalkan trauma mendalam yang tidak mudah dipulihkan, sehingga korban membutuhkan perhatian dan pendampingan serius.
Menurut Dini, pondok pesantren seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak-anak untuk menimba ilmu agama sekaligus membentuk karakter dan akhlak. Karena itu, aspek perlindungan dan keamanan santri harus menjadi tanggung jawab bersama.
"Jangan sampai anak-anak dibiarkan menghadapi trauma sendirian," pungkasnya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media