Hukum dan Kriminal . 07/05/2026, 15:03 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berinisial ARR pada 6 Mei 2026 untuk mendalami dugaan aliran dana dalam kasus korupsi di lingkungan Ditjen Bea Cukai.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dari aktivitas impor barang.
“Saksi hadir dan didalami terkait dengan dugaan penerimaan dari importasi barang,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 7 Mei 2026.
Saat dimintai penjelasan mengenai kemungkinan ARR turut menerima aliran dana dalam perkara tersebut, Budi menegaskan pemeriksaan dilakukan untuk menggali informasi dan pengetahuan saksi terkait kasus yang sedang diusut.
“Bukan, tetapi terkait dengan pengetahuannya mengenai dugaan penerimaan oleh para oknum di Ditjen Bea Cukai,” jelasnya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Dalam operasi tersebut, salah satu pihak yang diamankan ialah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dari total 17 pihak yang diamankan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan di lingkungan Bea Cukai.
Para tersangka terdiri atas Rizal (RZL) yang saat itu menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan.
Selain pejabat Bea Cukai, KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan sebagai tersangka.
Kemudian, pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo.
Selanjutnya, pada 27 Februari 2026, KPK mengungkapkan tengah mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai. Pendalaman tersebut dilakukan setelah penyidik menyita uang tunai senilai Rp5,19 miliar yang ditemukan dalam lima koper di sebuah rumah di Tangerang Selatan. Uang tersebut diduga berkaitan dengan perkara korupsi yang sedang diselidiki.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media