Miris! 12 Anak Laki-laki di Tangerang Jadi Korban Pelecehan Seksual Tetangga Sendiri
Aksi bejat tersangka yang mengiming-imingi korban dengan uang ini diketahui telah berlangsung selama lima tahun sejak tahun 2021.
• Iming-iming uang: Korban diberi uang Rp 10.000 hingga Rp 30.000 setelah dicabuli.
• Ancaman: Tersangka mengancam para korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada siapapun.
Atas perbuatan tersebut, RH kini mendekam di tahanan Mapolresta Tangerang. Tersangka dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak, Pasal 415 KUHP, dan Pasal 5 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Hukum dan Kriminal
Kejagung Periksa 3 Saksi dalam Kasus Tata Kelola MBG di BGN
Hukum dan Kriminal
Prabowo: Bangun Bangsa Bukan Tugas Presiden Seorang Diri
Hukum dan Kriminal