Hukum dan Kriminal

Miris! 12 Anak Laki-laki di Tangerang Jadi Korban Pelecehan Seksual Tetangga Sendiri

Aksi bejat tersangka yang mengiming-imingi korban dengan uang ini diketahui telah berlangsung selama lima tahun sejak tahun 2021.

Miris! 12 Anak Laki-laki di Tangerang Jadi Korban Pelecehan Seksual Tetangga Sendiri
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah saat memimpin press confrence di Mapolresta Tangerang. (rfh)

• Iming-iming uang: Korban diberi uang Rp 10.000 hingga Rp 30.000 setelah dicabuli.

• Ancaman: Tersangka mengancam para korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada siapapun.

Atas perbuatan tersebut, RH kini mendekam di tahanan Mapolresta Tangerang. Tersangka dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak, Pasal 415 KUHP, dan Pasal 5 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terkait