Megapolitan . 09/05/2026, 17:24 WIB

Pemkot Jakarta Selatan Ajukan Anggaran Rp16 Miliar untuk Pengolahan Sampah Organik

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan mengajukan anggaran sekitar Rp16 miliar guna mempercepat pengolahan sampah organik melalui program teba modern dan biopori jumbo.

Kepala Seksi Peran Serta Masyarakat Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan, Hendrik Mindo Sihombing, mengatakan anggaran tersebut akan digunakan untuk penyediaan sarana dan prasarana pengolahan sampah organik bagi masyarakat.

"Kami mengajukan sekitar Rp16 miliar terkait peralatan pengolahan sampah organik di wilayah," kata Hendrik dilansir Antara, Sabtu, 9 Mei 2026.

Ia menjelaskan, salah satu program yang akan dijalankan adalah pembagian peralatan untuk membuat biopori mandiri di lingkungan rumah tangga.

Pemkot Jakarta Selatan juga menargetkan setiap rumah memiliki biopori mandiri sebagai upaya mempercepat pengurangan sampah organik dan mengurangi pengiriman sampah ke TPST Bantargebang.

“Kalau rumah pekarangannya luas, boleh per satu rumah pakai biopori sendiri. Pakai ember saja wadahnya. Karena kalau kita hitung, sampah sisa makanan itu jadi banyak karena ditabung dari yang kecil-kecil, dan itu yang paling bau,” ujar Hendrik.

Menurut Hendrik, wilayah Jakarta Selatan masih memiliki cukup banyak area hijau yang potensial dimanfaatkan untuk pengolahan sampah menjadi pupuk.

Ia menegaskan bahwa konsep pengolahan sampah tersebut mengedepankan penyelesaian sampah langsung dari sumbernya sehingga tidak perlu seluruhnya diangkut ke Bantargebang.

Dalam pelaksanaannya, biopori jumbo nantinya akan dibagikan per RT dengan kapasitas tabung antara 30 hingga 80 liter. Sementara itu, teba modern akan dibangun di sejumlah titik strategis di wilayah Jakarta Selatan.

Selain itu, Pemkot Jaksel juga berencana memanfaatkan sumur resapan lama yang sudah tidak digunakan untuk dijadikan teba modern.

“Bisa. Yang penting, jangan banjir. Kita tinggikan, selesai. Jadi, air nggak masuk lagi,” tutur Hendrik.

Pemkot Jakarta Selatan menargetkan pengurangan sampah hingga 50 persen secara bertahap pada Agustus 2026. Bahkan, mulai 1 Januari 2027 ditargetkan tidak ada lagi pengiriman sampah ke TPST Bantargebang.

Tidak hanya rumah tangga, tempat usaha seperti hotel, restoran, dan kafe nantinya juga diwajibkan mengolah sampah secara mandiri menggunakan sistem teba modern.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com