Hukum dan Kriminal . 09/05/2026, 06:39 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Aparat kepolisian menetapkan pendiri sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berinisial AS (51) sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwatinya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah alat bukti serta melakukan pemeriksaan intensif terhadap AS.
Polisi menyebut tersangka sempat membantah seluruh tuduhan ketika pertama kali diperiksa sebagai saksi.
Namun situasi berubah setelah penyidik melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan. Dalam pemeriksaan lanjutan, AS akhirnya mengakui perbuatannya sebagaimana keterangan yang disampaikan korban kepada polisi.
"Setelah kita lakukan pemeriksaan terhadap tersangka AS ini fakta terbaru terungkap masih seperti pada saat pemeriksaan pertama, cuman saat pemeriksaan saksi tidak mengaku tetapi setelah kita lakukan penangkapan tersangka AS mengakui semua perbuatannya," kata Wakasat Reskrim Polresta Pati, AKP Iswantoro, Jumat Mei 2026.
"Jadi apa yang dilakukan kepada korban, tersangka ini mengakui sesuai apa menjadi keterangan korban," lanjut dia.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban melapor ke pihak kepolisian. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban diduga mengalami kekerasan seksual dalam rentang waktu cukup panjang, yakni sejak 2020 hingga 2024.
Saat dugaan tindakan tersebut pertama kali terjadi, korban disebut masih berusia 15 tahun dan berstatus sebagai santriwati di pondok pesantren yang dipimpin tersangka.
"Terkait di Polresta Pati saat ini korban sudah melaporkan dari tahun 2020 sampai 2024 kemudian sampai sekarang memang laporan baru satu orang," jelasnya.
Penyidik saat ini masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut. Polisi juga membuka peluang bagi pihak lain yang merasa menjadi korban untuk melapor.
Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM ikut menyoroti kasus tersebut. Lembaga itu menyebut telah mengidentifikasi sedikitnya lima santriwati yang diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh tersangka AS.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan jumlah korban masih berpotensi bertambah seiring proses pendalaman yang dilakukan berbagai pihak.
"Terkait dengan jumlah korban bagi kami satu korban saja lebih dari cukup, informasi sejauh ini yang baru kita identifikasi sebatas 5 orang santriwati (korban). Mungkin bisa berkembang lebih," kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah.
Kasus ini memicu perhatian luas masyarakat karena terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi para santri. Sejumlah pihak mendesak agar proses hukum dilakukan secara transparan serta memastikan perlindungan maksimal terhadap korban. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media