Hukum dan Kriminal . 10/05/2026, 06:11 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menangkap 321 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam tindak pidana perjudian daring atau online jaringan internasional di kawasan perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Wira Satya Triputra mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan panjang yang dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat.
"Dari hasil penyelidikan tersebut, kami menemukan dugaan adanya aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisir dan melibatkan warga negara asing dari berbagai macam negara," ucap Brigjen Pol. Wira dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu 9 Mei 2026.
Menurut dia, operasi penangkapan terhadap ratusan WNA tersebut dilakukan pada Kamis 7 Mei 2026. Hingga kini, proses pemeriksaan terhadap seluruh pelaku masih berlangsung.
Wira menjelaskan para pelaku diamankan saat sedang menjalankan aktivitas operasional judi online.
Dari total 321 orang yang ditangkap, sebanyak 57 orang merupakan warga negara China, 228 warga negara Vietnam, 11 warga negara Laos, 13 warga negara Myanmar, masing-masing tiga orang warga negara Malaysia dan Kamboja, serta lima warga negara Thailand.
Dia menyebut para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda dalam praktik perjudian daring yang dijadikan sebagai sumber penghasilan tersebut.
"Ini dilakukan secara terstruktur dengan memanfaatkan sarana elektronik serta pola operasional digital lintas negara yang terorganisir," tutur dia.
Dalam penggerebekan tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa brankas, paspor, telepon seluler, laptop, komputer, hingga uang tunai dalam berbagai mata uang asing.
Selain itu, hasil pemeriksaan juga menemukan sekitar 75 domain internet dan laman resmi atau website yang diduga dipakai sebagai sarana operasional perjudian online.
Wira mengungkapkan domain dan website tersebut menggunakan kombinasi karakter tertentu serta label perjudian untuk menghindari pemblokiran.
Atas kasus tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 Juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media