Pendidikan . 11/05/2026, 15:44 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Namun, sistem PPPK paruh waktu juga menimbulkan tantangan baru, terutama terkait kemampuan anggaran pemerintah daerah dalam membayar gaji para guru.
Abdul Mu’ti mengungkapkan bahwa saat ini mulai ada sejumlah pemerintah daerah yang mengalami kesulitan membayar gaji guru PPPK paruh waktu.
Kondisi tersebut membuat beberapa kepala daerah mengajukan laporan kepada pemerintah pusat guna meminta solusi terkait pembiayaan tenaga pendidik.
Kemendikdasmen pun membuka ruang bagi pemerintah daerah yang mengalami keterbatasan anggaran untuk mengajukan bantuan dan koordinasi lebih lanjut.
Meski demikian, Mu’ti tidak menjelaskan secara rinci jumlah daerah yang mengalami persoalan tersebut.
Terkait kepastian apakah guru honorer masih bisa mengajar di sekolah negeri setelah 2026, Abdul Mu’ti memilih menyerahkan penjelasan resmi kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini.
Menurutnya, persoalan tersebut berkaitan langsung dengan pelaksanaan Undang-Undang ASN dan kewenangan Kementerian PAN-RB terkait status kepegawaian tenaga pendidik.
Karena itu, para guru non-ASN diharapkan tetap mengikuti perkembangan kebijakan pemerintah terkait seleksi PPPK dan regulasi ASN yang akan diterapkan mulai 2027.
Di sisi lain, isu ini juga menjadi perhatian serius karena menyangkut nasib ribuan guru honorer yang selama ini menjadi bagian penting dalam sistem pendidikan nasional, khususnya di daerah-daerah yang masih kekurangan tenaga pengajar. (*)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media