Hukum dan Kriminal . 11/05/2026, 22:49 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Sidang pembacaan putusan terhadap Ibrahim Arief dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 12 Mei 2026. Menjelang vonis tersebut, perbincangan mengenai mantan konsultan Kementerian Pendidikan Kebudayaan itu ramai memenuhi media sosial, terutama di platform X.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang disebut merugikan negara hingga lebih dari Rp2 triliun, Ibrahim Arief atau yang akrab disapa Ibam menjadi salah seorang terdakwa yang paling banyak disorot publik.
Sejumlah warganet menyatakan dukungan terhadap Ibam dengan anggapan bahwa dirinya hanyalah “kambing hitam” dalam perkara tersebut. Mereka menilai posisi Ibam sebagai konsultan tidak memberinya kewenangan untuk menentukan kebijakan pengadaan Chromebook di Kemendikbud.
Narasi dukungan itu diperkuat dengan berbagai pernyataan pembelaan Ibam selama persidangan. Dalam sidang 6 Maret 2026, Ibam mengaku dirinya tidak pernah secara khusus mengunggulkan Chromebook dibanding sistem lain. Ia bahkan menyebut turut memberikan rekomendasi terkait penggunaan Windows.
Selain itu, Ibam juga menyatakan namanya dicantumkan dalam Surat Keputusan rekomendasi pengadaan Chromebook tanpa tanda tangannya.
Sebagian pendukung Ibam juga menyoroti fakta bahwa dirinya disebut tidak menerima aliran dana korupsi seperti terdakwa lain yang mengaku memperoleh keuntungan dari proyek tersebut.
Perdebatan lain muncul terkait tuntutan denda Rp16 miliar yang dialamatkan kepada Ibam. Pendukungnya menilai angka tersebut berasal dari hasil penjualan saham pribadi di Bukalapak dan tidak berkaitan langsung dengan perkara korupsi.
Di media sosial, sejumlah pengguna bahkan menyebut Ibam sebagai korban pencatutan nama dan pihak yang dikorbankan dalam kasus besar tersebut.
Namun, tidak sedikit pula warganet yang bersikap kontra terhadap Ibam. Kelompok ini menilai kebijakan pengadaan Chromebook memang bermasalah sejak awal karena banyak wilayah di Indonesia belum memiliki akses internet memadai untuk mendukung penggunaan perangkat tersebut.
Sebagian kritik juga diarahkan pada kebijakan digitalisasi pendidikan yang dinilai terlalu memaksakan penggunaan teknologi di sekolah-sekolah.
Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru, Iman Zanatul Haeri, dalam sebuah siniar mempertanyakan konsistensi Ibam yang mengaku tidak merekomendasikan Chromebook namun tetap berada di tim konsultan Kemendikbud selama bertahun-tahun.
Ia juga mengkritik sejumlah aplikasi pendidikan yang disebut membebani guru dan tidak berpihak pada kebutuhan tenaga pendidik.
Selain itu, muncul pula komentar yang menyoroti besaran penghasilan Ibam saat menjadi konsultan, bahkan ada yang berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan jaksa, yakni 22,5 tahun penjara.
Sementara itu, lembaga pemantau media sosial Drone Emprit sebelumnya merilis analisis yang menyebut kasus Ibrahim Arief telah berkembang menjadi isu nasional di ruang digital.
Pendiri Drone Emprit, Ismail Fahmi, menilai terdapat beberapa isu utama yang menjadi perhatian publik, mulai dari ketimpangan tuntutan hukum terhadap Ibam, polemik kewenangannya sebagai konsultan, hingga perdebatan mengenai pemahaman aparat penegak hukum terhadap industri teknologi.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media