Kejagung Sikat Bos Tambang Nikel Sultra! LSO Resmi Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan
Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan LSO, pemilik PT TSHI, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara
Dalam beberapa tahun terakhir, sektor tambang nikel memang kerap menjadi sorotan karena dugaan praktik korupsi, perizinan bermasalah, hingga potensi kerugian negara.
Kejagung memastikan proses hukum akan terus berjalan dan seluruh pihak yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penahanan terhadap LSO diharapkan menjadi langkah awal untuk membongkar dugaan praktik korupsi yang lebih luas dalam tata kelola industri tambang nikel nasional. (*)
Berita Terkait
KPK Dalami Aliran Uang Kasus Suap Bengkulu, Ketua Komisi I DPRD Diperiksa
Kedok Warung Kelontong hingga Konter Pulsa, 3 Penjual Obat Terlarang Dibekuk