Nadiem Makarim Resmi Jadi Tahanan Rumah Kasus Chromebook, Kejagung: Tak Bisa Keluar Tanpa Izin Kami!

news.fin.co.id - 12/05/2026, 21:35 WIB

Nadiem Makarim Resmi Jadi Tahanan Rumah Kasus Chromebook, Kejagung: Tak Bisa Keluar Tanpa Izin Kami!

Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat TIK berupa laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022, Nadiem Makarim. ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Dalam aturan penahanan rumah, seorang terdakwa umumnya diwajibkan menggunakan gelang elektronik untuk memantau pergerakan.

Ketentuan itu tercantum dalam Pedoman Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengawasan Penahanan Kota dan Penahanan Rumah pada Tahap Penyidikan dan Penuntutan.

Namun, Kejagung mengaku masih memastikan apakah perangkat tersebut sudah digunakan oleh Nadiem atau belum.

Advertisement

“Mestinya iya. Sepengetahuan saya ada SOP-nya biasa dipergunakan. Tapi nanti saya pastikan saya cek dulu ya apakah digunakan gelang khusus,” ujar Anang.

Penggunaan gelang elektronik sendiri bertujuan memastikan tahanan rumah tetap berada di lokasi yang telah ditentukan selama proses hukum berlangsung.

Meski berada di rumah, Kejagung memastikan kediaman Nadiem tetap dalam pengawasan aparat keamanan.

Pengamanan dilakukan untuk memastikan seluruh ketentuan penahanan rumah dijalankan sesuai aturan.

“Iya kita bekerja sama dengan aparat keamanan juga,” kata Anang.

Langkah tersebut menjadi bagian dari pengawasan terhadap terdakwa agar tetap kooperatif menjalani proses persidangan.

Dalam perkembangan lain, Anang juga menanggapi pernyataan Nadiem yang mengaku akan menjalani operasi sehingga kemungkinan tidak dapat hadir dalam sidang pembacaan tuntutan pada Rabu (14/5/2026).

Menurut Kejagung, keputusan terkait kehadiran Nadiem di persidangan sepenuhnya berada di tangan majelis hakim.

“Ya kita lihat besok hasil persidangan dibuka nanti apakah memang dia sakit atau seperti apa nanti kan besok dibuka oleh majelis hakim,” ujar Anang.

Advertisement
Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Redaktur Pelaksana FIN.CO.ID