Libur Nasional, Dukcapil DKI Tetap Buka Layanan Rekam KTP dan Aktivasi IKD

news.fin.co.id - 13/05/2026, 20:19 WIB

Libur Nasional, Dukcapil DKI Tetap Buka Layanan Rekam KTP dan Aktivasi IKD

Suasana Pembuatan Dokumen Kependudukan di Kantor Disdukcapil. foto: ilustrasi

fin.co.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta tetap membuka layanan administrasi kependudukan pada libur nasional dan cuti bersama tanggal 14-15 Mei 2026. Pelayanan dibuka mulai pukul 09.00 hingga 13.00 WIB di kantor Dinas Dukcapil DKI Jakarta serta seluruh kantor Suku Dinas Dukcapil di lima wilayah kota administrasi dan Kabupaten Kepulauan Seribu.

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto mengatakan, layanan tersebut disiapkan untuk memudahkan warga yang memiliki keterbatasan waktu mengurus dokumen kependudukan pada hari kerja.

“Kami berharap warga Jakarta dapat memanfaatkan pelayanan hari libur selama 2 hari ini, terutama bagi pelajar berusia 16 tahun dan 17 tahun yang belum melakukan perekaman KTP-el pemula. Juga bagi warga yang sudah memiliki KTP-el namun belum melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital," kata Denny dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026.

Menurut Denny, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Ditjen Dukcapil Kemendagri RI Nomor 400.8/4780/DUKCAPIL tertanggal 12 Mei 2026 terkait layanan Dukcapil saat hari libur nasional dan cuti bersama.

Advertisement

Layanan ini juga menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan PRIMA yang meliputi Profesional, Responsif, Inovatif, Melayani dengan hati, dan Akuntabel secara serentak di seluruh Indonesia.

Warga berusia 16 tahun ke atas sudah dapat melakukan perekaman KTP elektronik dengan membawa kartu keluarga ke kantor Sudin Dukcapil sesuai domisili. Proses perekaman meliputi foto wajah, biometrik, retina mata, hingga tanda tangan elektronik.

Selain itu, warga juga dapat memanfaatkan layanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Aktivasi dilakukan langsung di loket pelayanan karena memerlukan verifikasi biometrik dan pemindaian barcode data pribadi melalui perangkat milik warga.

“Menyediakan waktu pelayanan di hari libur akan mempercepat cakupan pengguna IKD di Jakarta sebagai kota cerdas (smart city),” kata Denny.

Berdasarkan Data Kependudukan Bersih semester II tahun 2025, jumlah warga DKI Jakarta yang berusia 16-17 tahun pada 2026 dan sudah wajib melakukan perekaman KTP-el mencapai 199.653 jiwa. Namun hingga saat ini, jumlah warga yang telah melakukan perekaman KTP-el pemula baru mencapai 38.079 jiwa atau sekitar 19,07 persen.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID