fin.co.id – Polda Metro Jaya mulai menyelidiki laporan terhadap Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang diajukan sejumlah dokter melalui kuasa hukumnya, OC Kaligis. Laporan tersebut saat ini masih dalam tahap awal penyelidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto mengatakan laporan tersebut saat ini masih dalam tahap awal penyelidikan.
"Polda Metro Jaya benar sudah menerima laporan polisi di hari Senin tanggal 11 Maret 2026 sekitar pukul 12.15 WIB. Di mana dalam laporan tersebut dari pihak pengacara yaitu Pak Oce Kalingis melaporkan terkait tentang undang-undang 1 2023 KUHP di mana tentang diatur dalam pasal 272 ayat 2 Undang-Undang 1 2023 dan atau pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Rabu, 13 Mei 2026.
Budi menjelaskan penyidik saat ini masih mendalami keterangan pelapor sekaligus memeriksa barang bukti yang telah diserahkan.
"Ini kan masih baru dilaporkan, tentunya rekan-rekan penyidik masih melakukan penyelidikan terkait tentang keterangan pelapor termasuk barang bukti yang diserahkan ini ada satu buah buku pustaka buku Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, satu buah pustaka buku tentang kinerja Kemenkes RI 2022 sampai dengan 2023, atau lembar lembar kertas hasil cetak cuplikan layar ataupun screen capture tangkapan layar website ITB," lanjutnya.
Sebelumnya, laporan tersebut dibuat oleh lima dokter di Polda Metro Jaya melalui kuasa hukum mereka, OC Kaligis.
Kaligis menyebut pihaknya telah menyerahkan sejumlah barang bukti untuk mendukung laporan tersebut.
"Kita sudah cek dan kita kasih sepuluh barang bukti untuk memulai laporan kami, jadi kebetulan ini para-para dokter semua, artinya sepakat untuk melaporkan Menteri Kesehatan, jadi pasalnya 272 KUHP baru dan Pasal 69 ayat 1 Sistem Pendidikan Nasional," ucapnya.
"Jadi ini nanti laporan atas nama saya mewakili para-para dokter," lanjutnya.