Nasional . 13/05/2026, 21:35 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
“Dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan UUD 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum,” ujar Adies.
Mahkamah juga menegaskan bahwa seluruh fungsi pemerintahan, administrasi negara, dan kedudukan konstitusional ibu kota tetap sah berjalan di Jakarta selama belum ada keputusan resmi Presiden mengenai pemindahan ibu kota.
Hal ini dianggap penting untuk memastikan tidak ada kekosongan hukum maupun gangguan terhadap jalannya pemerintahan nasional selama proses transisi menuju IKN berlangsung.
Putusan tersebut sekaligus memberi kepastian hukum terkait status Jakarta di tengah proses pembangunan IKN yang masih terus berjalan di Kalimantan Timur.
Dalam pertimbangannya, MK kembali menegaskan bahwa pemindahan ibu kota negara tidak otomatis berlaku hanya karena UU IKN telah diundangkan. Pemindahan baru memiliki kekuatan hukum penuh ketika Presiden menerbitkan Keputusan Presiden tentang pemindahan ibu kota.
Artinya, hingga saat ini Jakarta masih resmi menjadi ibu kota negara Indonesia secara konstitusional.
Keputusan MK ini diperkirakan akan menjadi rujukan penting dalam berbagai pembahasan hukum dan kebijakan terkait pembangunan IKN serta masa transisi pemerintahan ke depan. (*)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media