Hukum dan Kriminal . 13/05/2026, 21:21 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Menurutnya, penggunaan valuasi saham sebagai dasar tuntutan dianggap tidak mencerminkan kondisi finansial sebenarnya.
Nadiem juga membantah tuduhan bahwa dirinya menerima aliran dana ilegal dari investasi Google ke Gojek.
Ia menegaskan saham yang dimilikinya sudah diperoleh sejak 2015 sebelum menjabat sebagai menteri dan merupakan hasil usaha sah yang telah membuka jutaan lapangan kerja di Indonesia.
“Tidak ada unsur korupsi apa pun dalam kasus saya. Semua pembuktiannya sudah ada di persidangan,” tegasnya.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut Nadiem bersama tiga terdakwa lain diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun dalam proyek pengadaan teknologi pendidikan.
Jaksa menilai Nadiem menyalahgunakan kewenangan dengan mengarahkan pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pendidikan ke ekosistem Chromebook milik Google.
Kasus ini menjadi salah satu perkara besar yang menyita perhatian publik karena melibatkan proyek digitalisasi pendidikan nasional dengan nilai anggaran jumbo.
Di sisi lain, Nadiem menilai perkara yang menjeratnya menjadi gambaran buruk bagi generasi muda yang ingin membawa perubahan dan transparansi dalam birokrasi pemerintahan.
“Hari ini kita melihat hasil kerja keras anak-anak muda yang ingin mengubah pola lama dan menggunakan teknologi, lalu ini balasannya,” ujarnya.
Ia juga menyinggung vonis empat tahun penjara terhadap mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam, yang menurutnya belum mencerminkan rasa keadilan.
Meski menghadapi tuntutan berat, Nadiem memastikan dirinya akan terus melawan melalui jalur hukum dan meminta masyarakat ikut mengawal jalannya persidangan.
“Saya harap masyarakat, terutama anak-anak muda, mengawal kasus ini bersama dan jangan putus asa. Indonesia masih ada harapan,” tutupnya. (*)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media