Politik

DPR Sebut Putusan MK Soal Status Jakarta Jadi Pegangan Pemindahan IKN

Putusan MK yang menyatakan ibu kota negara tetap berada di Jakarta hingga terbit keputusan presiden terkait pemindahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) harus menjadi dasar dalam setiap kebijakan nasional.

DPR Sebut Putusan MK Soal Status Jakarta Jadi Pegangan Pemindahan IKN
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

“Dalam konteks permohonan a quo (ini), berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud,” demikian pertimbangan Mahkamah.

Atas dasar itu, MK menyimpulkan dalil pemohon yang menyebut Pasal 39 ayat (1) UU IKN bertentangan dengan konstitusi tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Berita Terkait