DPR Sebut Putusan MK Soal Status Jakarta Jadi Pegangan Pemindahan IKN

news.fin.co.id - 14/05/2026, 17:17 WIB

DPR Sebut Putusan MK Soal Status Jakarta Jadi Pegangan Pemindahan IKN

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

“Dalam konteks permohonan a quo (ini), berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud,” demikian pertimbangan Mahkamah.

Atas dasar itu, MK menyimpulkan dalil pemohon yang menyebut Pasal 39 ayat (1) UU IKN bertentangan dengan konstitusi tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID