MUI Tegas Tolak Dam Haji Disembelih di Indonesia: Wajib Dilaksanakan di Tanah Haram

news.fin.co.id - 14/05/2026, 19:33 WIB

MUI Tegas Tolak Dam Haji Disembelih di Indonesia: Wajib Dilaksanakan di Tanah Haram

DAFTAR HAJI RASA KONSER! Skema ‘WAR TIKET’ 200 Ribu Kuota Diuji Coba, SIAPA CEPAT DIA BERANGKAT

MUI juga mengutip Fatwa Nomor 52 Tahun 2014 yang memperbolehkan pembayaran dam secara kolektif dengan mekanisme titipan dan perwakilan, selama penyembelihan tetap dilaksanakan di Tanah Haram.

Melalui surat itu, MUI meminta pemerintah:

1. Menjamin pelaksanaan dam sesuai syariat

2. Mencabut atau memperbaiki aturan terkait pelaksanaan hadyu di Tanah Air

3. Mematuhi aturan Arab Saudi terkait pembayaran dam resmi

4. Menjalankan penyelenggaraan hadyu secara terintegrasi sesuai fatwa MUI

5. Berkoordinasi dengan Arab Saudi agar manfaat daging dam dapat dioptimalkan bagi masyarakat Indonesia.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID