Internasional . 18/05/2026, 20:23 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
fin.co.id - Penetapan status darurat kesehatan global tersebut membuat dunia kembali siaga terhadap ancaman Ebola yang dikenal sebagai salah satu penyakit paling mematikan dengan tingkat kematian tinggi.
Meski begitu, WHO menegaskan wabah ini belum masuk kategori pandemi global seperti COVID-19.
WHO menyatakan status darurat internasional ditetapkan karena wabah Ebola dinilai memiliki risiko penyebaran lintas negara yang serius.
Selain itu, badan kesehatan dunia tersebut menilai masih ada ketidakpastian besar terkait jumlah sebenarnya kasus infeksi di lapangan.
Dalam pernyataan resminya, WHO menyebut kondisi wabah di Republik Demokratik Kongo tergolong luar biasa.
“Peristiwa ini luar biasa,” tulis WHO dalam keterangan resminya.
Hingga 16 Mei 2026, tercatat:
8 kasus terkonfirmasi laboratorium
246 kasus suspek
80 kematian suspek
di wilayah Provinsi Ituri, Republik Demokratik Kongo.
Situasi semakin menjadi perhatian internasional setelah WHO melaporkan dua kasus terkonfirmasi Ebola ditemukan di Kampala, Uganda, pada 15 dan 16 Mei 2026.
Kedua pasien diketahui memiliki riwayat perjalanan dari Republik Demokratik Kongo.
Hal itu membuat WHO menilai penyebaran lintas negara sudah mulai terjadi.
“Peristiwa ini merupakan risiko kesehatan masyarakat bagi negara-negara lain melalui penyebaran penyakit secara internasional,” tulis WHO.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media