Nasional . 19/05/2026, 19:17 WIB

Kabar Baik! Kepala BKN Sebut PPPK dan PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PNS, Ini Syarat dan Mekanismenya

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

fin.co.id - Kepala Badan Kepegawaian Negara atau BKN, Zudan Arif Fakrulloh menyebut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun PPPK paruh waktu memiliki peluang untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas desakan sejumlah legislator di Senayan yang meminta pemerintah mempertimbangkan pengangkatan PPPK hingga tenaga honorer menjadi PNS secara bertahap.

Keinginan serupa juga datang dari berbagai forum PPPK dan PPPK paruh waktu yang berharap status mereka bisa ditingkatkan menjadi PNS sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian selama bekerja di instansi pemerintah.

PPPK Bisa Jadi PNS Asal Ikut Seleksi CPNS

Menurut Prof. Zudan, peluang PPPK menjadi PNS terbuka lebar selama mengikuti prosedur yang telah diatur dalam perundang-undangan.

“PPPK dan PPPK paruh waktu pengin diangkat PNS, boleh-boleh saja asal mengikuti prosedur yang ada sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN,” kata Zudan.

Ia menegaskan hingga saat ini belum ada aturan baru yang memungkinkan pengangkatan CPNS tanpa seleksi. Karena itu, jalur resmi yang harus ditempuh PPPK maupun PPPK paruh waktu untuk menjadi PNS tetap melalui seleksi CPNS.

Artinya, PPPK yang ingin memperoleh status PNS wajib mengikuti seluruh tahapan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana pelamar umum lainnya.

Batasan Usia Seleksi CPNS

Meski peluang terbuka, Zudan mengingatkan bahwa seleksi CPNS masih memiliki ketentuan batas usia maksimal.

Secara umum, usia maksimal pelamar CPNS adalah 35 tahun. Namun, beberapa instansi pemerintah bahkan menetapkan batas usia yang lebih rendah sesuai kebutuhan formasi.

Karena itu, PPPK maupun PPPK paruh waktu yang ingin mencoba jalur CPNS diminta memperhatikan syarat administrasi yang berlaku di masing-masing instansi.

Tidak Ada Pengangkatan PNS Tanpa Tes

Dalam keterangannya, Zudan kembali menegaskan bahwa sistem pengangkatan ASN saat ini harus dilakukan secara transparan dan berbasis kompetensi.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com