Nasional . 19/05/2026, 19:17 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Ia memastikan tidak ada lagi mekanisme pengangkatan CPNS tanpa tes seperti yang pernah terjadi pada masa lalu.
“Saatnya semua ASN bekerja yang produktif. Bila ada PPPK dan PPPK paruh waktu yang ingin jadi PNS ikut tes CPNS saja sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Menurutnya, seluruh proses seleksi ASN kini dilakukan secara terbuka menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN sehingga hasil tes dapat dipantau langsung oleh peserta.
Sistem tersebut diterapkan untuk memastikan proses seleksi bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme atau KKN.
Prof. Zudan juga menjelaskan bahwa mekanisme pengangkatan honorer menjadi PNS tanpa tes pernah berlaku pada era Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono.
Saat itu, pemerintah masih menggunakan aturan lama berdasarkan UU Pokok-pokok Kepegawaian yang memberikan ruang bagi tenaga honorer dengan masa pengabdian tertentu untuk diangkat langsung menjadi PNS.
Namun aturan tersebut berubah setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang kemudian direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa pengangkatan ASN wajib dilakukan melalui mekanisme seleksi yang transparan dan berbasis kompetensi.
Di sisi lain, berbagai forum PPPK dan PPPK paruh waktu terus menyuarakan harapan agar pemerintah membuka peluang pengangkatan menjadi PNS secara bertahap.
Mereka menilai pengabdian yang telah dilakukan selama bertahun-tahun layak mendapat apresiasi lebih dari pemerintah.
Meski demikian, hingga kini pemerintah melalui BKN belum mengeluarkan aturan khusus terkait pengangkatan otomatis PPPK menjadi PNS. (*)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media