Megapolitan . 20/05/2026, 14:56 WIB

Pramono Larang Pedagang Hewan Kurban Kuasai Trotoar Jelang Idul Adha 2026

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan larangan penggunaan trotoar dan fasilitas publik sebagai lokasi berjualan hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Menjelang Idul Adha, sejumlah trotoar di Jakarta diketahui mulai dipenuhi lapak pedagang hewan kurban. Salah satu titik yang menjadi sorotan berada di Jalan KH Mas Mansyur, kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang kini dipadati kandang kambing milik pedagang musiman.

Tidak hanya memanfaatkan trotoar, sebagian pedagang juga menggunakan badan jalan untuk menempatkan hewan kurban. Kondisi tersebut dinilai mengganggu hak pejalan kaki sekaligus merusak estetika kota karena kawasan terlihat kumuh akibat kandang, kotoran hewan, serta tumpukan rumput pakan.

Pramono mengatakan dirinya telah menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) yang melarang aktivitas jual beli hewan kurban di ruang publik yang mengganggu aktivitas masyarakat.

“Di Jakarta saya sudah mengeluarkan instruksi tidak boleh berjualan di tempat yang mengganggu aktivitas publik, terutama di trotoar, di kebun, di taman-taman. Maka yang seperti itu segera diberikan peringatan dan mereka untuk tidak boleh berjualan,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026.

Sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Satriadi, menegaskan pihaknya akan menertibkan pedagang hewan kurban yang menggunakan trotoar maupun fasilitas umum lainnya.

Menurut Satriadi, penggunaan trotoar untuk aktivitas jual beli hewan kurban melanggar Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

“Yang pasti itu melanggar Perda. Trotoar difungsikan untuk pengguna jalan. Jadi pasti kita tertibkan,” kata Satriadi.

Ia menambahkan, Satpol PP akan meningkatkan patroli dan pengawasan di sejumlah wilayah yang rawan pelanggaran, seperti Tanah Abang, Cililitan, dan beberapa titik di Jakarta Timur.

Satriadi memastikan petugas di lapangan akan memberikan teguran hingga melakukan penertiban paksa apabila ditemukan pelanggaran.

“Fenomena ini memang biasanya muncul menjelang Idul Adha. Tapi prinsipnya kami tidak ada toleransi, tetap harus dilakukan tindakan sesuai ketentuan,” katanya.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com