Pendidikan . 21/05/2026, 22:54 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
fin.co.id – Kabar gembira bagi para orang tua yang sedang mempersiapkan buah hatinya untuk melangkah ke bangku sekolah dasar. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kini memberikan kelonggaran aturan baru terkait syarat umur masuk sekolah. Calon murid dengan usia di bawah 7 tahun tetap bisa mulai masuk jenjang pendidikan SD, asalkan anak tersebut dinyatakan siap untuk mengikuti kegiatan pembelajaran.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menjelaskan bahwa pemerintah telah memperbarui regulasi ini. Kebijakan mengenai batas usia calon murid tertuang secara resmi dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
“Jadi untuk SPMB SD ada pengecualian usia anak, tapi ada catatan. Jadi kuncinya adalah anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD,” kata Gogot Suharwoto usai kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama SPMB Ramah di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta Pusat pada Kamis, 21 Mei 2026.
Meskipun memberikan kelonggaran, Kemendikdasmen tetap menerapkan kriteria seleksi yang terukur demi kebaikan tumbuh kembang sang anak. Gogot menguraikan secara rinci syarat bagi anak yang ingin masuk sekolah dengan usia lebih muda:
Agar kriteria tersebut terpenuhi, orang tua wajib melampirkan bukti autentik berupa surat keterangan dari tenaga ahli yang memiliki otoritas resmi di bidangnya.
“Kejadian kesiapan itu harus ada surat keterangan bahwa anak ini memang siap. Dari siapa? Dari ahlinya, psikolog yang terpercaya di daerah setempat, pasti tahu ya siapa yang paling punya otoritas atau siapa yang tahu, kemudian bisa diterima di sekolah. Jadi tidak harus usianya 7 tahun,” kata Gogot.
Kebijakan adaptif dari Kemendikdasmen ini langsung mendapatkan sambutan positif dari legislatif. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah, mengapresiasi langkah cepat kementerian dalam meluncurkan kelonggaran regulasi usia tersebut.
Himmatul mengungkapkan bahwa selama ini banyak masyarakat yang melayangkan protes keras ke DPR. Masalahnya, mereka mendapati kasus anak-anak yang terpaksa berhenti sekolah dan menganggur hanya karena pihak sekolah menolak berkas pendaftaran akibat faktor usia.
“Terkait usia peserta didik, Pak Menteri kalau tidak salah sudah memberikan keringanan yang terkait usia tidak lagi harus tujuh tahun. Jadi, kami berterima kasih, mengapresiasi atas kebijakan yang diluncurkan terkait dengan usia," ujar Himmatul Aliyah.
Untuk memperkuat kebijakan tersebut secara permanen, Komisi X DPR RI juga memasukkan poin krusial ini ke dalam agenda pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Melalui naskah revisi regulasi hukum terbaru, DPR ingin mengunci aturan agar faktor usia tidak lagi membatasi hak anak untuk mengenyam pendidikan formal.
"Di RUU yang sedang kami revisi juga sudah memantapkan bahwa usia tidak lagi menjadi penghalang untuk mereka masuk dalam lingkungan pendidikan," pungkasnya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media