Nasional . 21/05/2026, 23:27 WIB

Mulai Juli 2026, Pemerintah Wajibkan Penggunaan Bensin Campur Etanol 5 Persen di Beberapa Lokasi

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana  |  Editor : Esnoe Faqih Wardhana

fin.co.id – Indonesia bersiap mengambil langkah besar dalam memperkuat ketahanan energi nasional melalui pemanfaatan bahan bakar nabati. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru saja mengumumkan bahwa pemerintah akan mewajibkan penggunaan bensin dengan campuran etanol sebesar lima persen, atau yang kita kenal sebagai mandatori E5. Kebijakan ramah lingkungan ini akan mulai berjalan pada Juli 2026 mendatang di beberapa lokasi terpilih.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menyampaikan kabar penting ini secara langsung saat menghadiri acara IPA Convex di Tangerang, Banten, pada Kamis, 21 Mei 2026.

“Pada Juli, kami juga akan mewajibkan 5 persen bioetanol (E5), tetapi hanya di beberapa lokasi saja,” ujar Eniya Listiani Dewi.

Keterbatasan Pasokan: Ini Daftar Daerah yang Wajib Gunakan E5

Mengapa pemerintah belum menerapkan aturan ini secara serentak di seluruh tanah air? Eniya menjelaskan bahwa pasokan bahan baku etanol yang ada saat ini masih sangat terbatas. Oleh karena itu, kewajiban penggunaan bahan bakar E5 per Juli 2026 nanti baru akan menyasar sejumlah titik di provinsi berikut:

  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • DI Yogyakarta
  • Jawa Timur
  • Bali
  • Lampung

Langkah bertahap ini sekaligus menjadi strategi pemerintah untuk menguji kesiapan ekosistem hilir migas sebelum memperluas cakupan wilayahnya di masa depan.

Larangan Impor: Bahan Baku Bioetanol Wajib dari Dalam Negeri

Pemerintah memegang komitmen kuat agar kebijakan baru ini benar-benar membawa dampak positif bagi kemandirian bangsa. Eniya mengungkapkan bahwa Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sudah memberikan perintah tegas terkait asal-usul bahan baku. Produsen harus menyediakan bahan baku E5 dari dalam negeri dan tidak boleh mengandalkan jalur impor.

Keputusan strategis Menteri Bahlil ini lahir dari keinginan kuat pemerintah untuk mewujudkan ketahanan energi nasional yang kokoh tanpa harus bergantung pada pasokan luar negeri.

“Kemarin sudah kami identifikasi berapa banyak etanol fuel grade (untuk bahan bakar) yang bisa dihasilkan. Baru teridentifikasi tiga perusahaan,” kata Eniya.

Saat ini, total kapasitas produksi bioetanol dari ketiga perusahaan lokal tersebut berada di kisaran angka 26 ribu kiloliter (KL).

Pemerintah akan mencantumkan rincian alokasi volume tersebut ke dalam regulasi baru berbentuk keputusan menteri (kepmen). Menariknya, peluncuran mandatori E5 ini akan berlangsung bersamaan dengan penerapan kebijakan mandatori B50 (biodiesel 50 persen).

Pertamina Tambah Titik Distribusi dan Tunggu Revisi Aturan Cukai

Masyarakat sebenarnya tidak perlu kaget dengan kehadiran bensin jenis baru ini. Eniya menambahkan bahwa PT Pertamina (Persero) sesungguhnya sudah melakukan uji coba pasar untuk produk E5, sehingga jenis BBM tersebut sudah banyak beredar di tengah masyarakat.

Hingga saat ini, Pertamina terus memperluas jaringan distribusinya demi menyambut regulasi teranyar pada bulan Juli nanti.

“Pertamina sudah membangun 179 lokasi. Dia akan tambah 30 lokasi lagi. Nah, ini yang sedang kami tunggu banget adalah keluarnya revisi PMK (Peraturan Menteri Keuangan) tentang Cukai,” kata Eniya.

Selain menanti rampungnya revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Kementerian ESDM juga sedang membereskan kepastian ihwal jenis perizinan, terutama mengenai pilihan antara Izin Usaha Industri (IUI) atau Izin Usaha Niaga (IUN).

Kabar baiknya, pemerintah berhasil menemukan jalan keluar untuk memotong jalur birokrasi yang rumit bagi para pelaku usaha bioetanol.

“Seknow, karena KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)-nya kami tarik ke Kementerian ESDM untuk biofuel, sudah bisa jelas bahwa nanti tidak perlu IUI,” jelas Eniya.

Melalui pengalihan kode KBLI tersebut, Eniya berharap proses perizinan bagi para penyedia bahan bakar nabati ini bisa menjadi jauh lebih sederhana. Sebab, jika pelaku usaha masih harus mengurus jenis izin IUI, mereka wajib melewati prosedur panjang seperti mencari rekomendasi dari gubernur serta memenuhi berbagai persyaratan administratif lainnya.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com