Nasional . 21/05/2026, 22:13 WIB

UMK Bisa Dapat Insentif Biaya Layanan E-commerce 50 Persen, Ini Syaratnya!

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana  |  Editor : Esnoe Faqih Wardhana

fin.co.id – Kabar gembira bertiup segar bagi para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang aktif berjualan secara daring. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, baru saja membeberkan sejumlah syarat mudah yang perlu dipenuhi agar di masa mendatang pelaku UMKM bisa mendapatkan insentif potongan biaya layanan lokapasar (e-commerce) sebesar 50 persen.

Langkah strategis pemerintah ini nantinya tertuang dalam Peraturan Menteri UMKM terbaru. Regulasi ini bakal berfokus penuh pada perlindungan UMKM di pasar digital, yang saat ini statusnya sedang dalam proses perundangan.

Menteri Maman menjelaskan bahwa persyaratan yang harus dipersiapkan oleh para pelaku usaha tergolong sangat sederhana dan tidak berbelit-belit.

"Syaratnya simpel kok, mereka menyiapkan tentunya administrasi NIB (Nomor Induk Berusaha) kan. Simpel kok, onboarding ke sistem kita SAPA UMKM," kata Maman Abdurrahman dalam wawancara cegat di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Mei 2026.

Tiga Syarat Utama Penerima Insentif Biaya Layanan

Untuk mendapatkan kemudahan potongan tarif tersebut, para pemilik usaha kecil wajib memenuhi beberapa ketentuan mendasar yang saling terintegrasi berikut ini:

  • Memiliki NIB: Menyiapkan dokumen administrasi Nomor Induk Berusaha secara resmi.
  • Onboarding Sistem: Mendaftarkan unit usaha ke dalam sistem SAPA UMKM milik Kementerian UMKM.
  • Menjual Produk Lokal: Memastikan bahwa komoditas atau barang yang dijual merupakan produk lokal buatan dalam negeri.

Bagi pelaku UMK sudah tergabung dalam sistem SAPA UMKM tersebut, maka secara otomatis bisnisnya akan langsung terintegrasi dengan layanan e-commerce terkait. Melalui penerapan aturan ini, kementerian berharap para pegiat UMK tanah air bisa memperoleh keadilan dalam menjalankan roda bisnis di platform digital.

Respons Pemerintah Terhadap Kenaikan Biaya Layanan yang Mencekik

Menteri Maman menegaskan bahwa Peraturan Menteri UMKM ini sengaja disiapkan untuk mendukung UMK agar terus bertumbuh. Di sisi lain, payung hukum ini akan membentengi para pelaku usaha kecil dari praktik pemberian beban biaya layanan yang tidak adil oleh pengelola platform digital.

Kehadiran kebijakan insentif ini bukan tanpa alasan. Pemerintah bergerak cepat merespons keresahan mendalam yang melanda para pelaku UMK belakangan ini. Pasalnya, dalam satu bulan terakhir, terdapat penyelenggara sistem elektronik lokapasar yang menaikkan biaya layanan secara sepihak dan membebankannya cukup besar kepada pelaku UMK.

Kondisi tersebut diperparah oleh kebijakan sepihak dari salah satu platform digital yang dinilai sangat merugikan pedagang kecil.

Tidak hanya sekali, bahkan ada satu platform yang membebankan biaya pengembalian produk kepada pelaku UMK.

Akibat kebijakan yang memberatkan itu, cukup banyak akhirnya pelaku UMKM yang memilih mundur dan berhenti berjualan di platform digital. Melihat fenomena ini, Maman menyatakan bahwa pemerintah sebagai regulator berkewajiban hadir di tengah-tengah masyarakat untuk memastikan keadilan transaksi digital.

"Selama ini untuk kepentingan masyarakat kita, untuk kepentingan mendorong sesuatu yang sifatnya berkeadilan, kita akan berjuang terus di situ. Arahan Presiden jelas kok, enggak ada tawar-menawar bagi mereka yang enggak berpihak kepada kepentingan masyarakat kecil. Clear itu," tegas Maman.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com