Hukum dan Kriminal . 23/05/2026, 11:11 WIB

Hercules Dipolisikan Kasus Dugaan Perampasan Kemerdekaan, Polda Metro Jaya Mulai Penyelidikan

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan seseorang yang turut menyeret nama Hercules. Laporan tersebut diterima pada Jumat siang dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan awal oleh pihak kepolisian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan setiap laporan masyarakat yang masuk akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Polisi, kata dia, akan melakukan serangkaian pendalaman sebelum menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.

“Dimana pun kepolisian tidak boleh menolak laporan masyarakat. Tetapi dalam laporan tersebut, kepolisian pasti akan melakukan penyelidikan dengan mengklarifikasi dari pelapor, menganalisa barang bukti, hingga olah TKP,” katanya kepada awak media, Sabtu 23 Mei 2026.

Menurut penjelasannya, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur pidana, maka status perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui mekanisme gelar perkara.

Kasus yang dilaporkan disebut berkaitan dengan dugaan perampasan kemerdekaan seseorang. Berdasarkan keterangan awal, korban didatangi oleh beberapa orang yang menanyakan keberadaan orang tuanya. Namun karena orang yang dicari tidak berada di lokasi, pelapor kemudian dibawa ke sebuah tempat untuk dimintai keterangan.

Korban mengaku sempat berada di lokasi tersebut selama beberapa jam sebelum akhirnya dipulangkan.

“Yang dilaporkan adalah dugaan merampas kemerdekaan seseorang. Pelapor dibawa ke salah satu tempat dan ujarnya beberapa jam baru dipulangin,” katanya.

Peristiwa itu sendiri dilaporkan terjadi pada 17 Mei 2026. Setelah kejadian tersebut, korban memutuskan melapor secara resmi ke Polda Metro Jaya.

Meski laporan sudah diterima, polisi memastikan pemeriksaan lebih lanjut belum dilakukan karena laporan baru masuk pada Jumat sekitar pukul 14.00 WIB. Saat ini proses administrasi dan pendistribusian perkara masih berlangsung.

“Laporannya baru diterima kemarin siang. Nanti dari SPKT ada distribusi penanganan, apakah dilakukan oleh Ditreskrimum. Kemudian akan didisposisikan ke subdit mana yang menangani,” papahnya.

Budi juga menyebut hingga kini baru ada satu pelapor yang melaporkan kasus tersebut. Polisi masih mendalami seluruh keterangan serta bukti yang telah disampaikan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com