Hukum dan Kriminal . 23/05/2026, 10:06 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Kejaksaan Agung kembali menetapkan empat tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi terkait penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat periode 2017–2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan keempat tersangka tersebut terdiri dari YA selaku Komisaris PT QSS, IA sebagai Konsultan Perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU, HSFD yang merupakan Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, serta AP selaku Direktur PT QSS.
“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen dan barang bukti elektronik, notulensi ekspose dengan ahli perhitungan kerugian keuangan negara, serta serangkaian tindakan penyidikan,” katanya dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu 23 Mei 2026.
Dalam kasus ini, penyidik mengungkap bahwa PT QSS yang bergerak di sektor tambang bauksit sebelumnya diakuisisi oleh SDT bersama YA. SDT sendiri telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
PT QSS diketahui memiliki IUP Eksplorasi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 210/DISTAMBEN/2016 tertanggal 7 April 2016.
Namun setelah perusahaan memperoleh IUP Operasi Produksi dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), ditemukan fakta bahwa aktivitas penambangan bauksit tidak dilakukan di wilayah IUP milik PT QSS.
Meski demikian, perusahaan tetap menjalankan penjualan bauksit yang diduga berasal dari pembelian ilegal di luar area konsesi perusahaan.
“Pembelian bauksit tersebut kemudian diekspor dengan menggunakan dokumen IUP OP, RKAB, dan rekomendasi persetujuan ekspor milik PT QSS,” lanjutnya.
Anang menjelaskan, dalam proses pengurusan izin dan dokumen ekspor bauksit, SDT disebut meminta bantuan IA dan AP untuk menjalin komunikasi serta memberikan sejumlah uang kepada HSFD sebagai penyelenggara negara.
Upaya tersebut diduga dilakukan agar dokumen perizinan tetap diterbitkan meskipun syarat administrasi dan ketentuan yang berlaku tidak terpenuhi.
“Akibat dari penjualan bauksit yang bukan berasal dari penambangan di wilayah IUP PT QSS dan adanya penyalahgunaan dokumen perizinan untuk mengirim bauksit secara ilegal, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Anang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka AP, YA, dan IA ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak Jumat (22/5). Sementara tersangka SDT dan HSFD menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Kejagung telah lebih dahulu menetapkan SDT selaku beneficial owner PT QSS sebagai tersangka dalam perkara tersebut. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media