Internasional . 24/05/2026, 23:53 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
Tindakan keras Teheran ini kembali memicu perhatian dunia internasional terhadap sistem peradilan mereka. Berdasarkan pemantauan dari berbagai organisasi pembela hak asasi manusia global, termasuk Amnesty International, Iran saat ini menduduki peringkat kedua di dunia sebagai negara yang paling banyak melakukan eksekusi mati setelah China.
Langkah hukum ekstrem seperti ini memang bukan hal baru bagi pemerintah Iran. Tiga hari sebelum mengeksekusi Kian, tepatnya pada hari Kamis, pemerintah juga baru saja menghukum gantung dua orang pria.
Pengadilan menjatuhkan vonis mati kepada dua orang tersebut karena terbukti melakukan gerakan pemberontakan bersenjata. Pihak berwenang menuduh mereka menjadi anggota dari kelompok yang mereka sebut sebagai "kelompok teroris separatis."
Istilah khusus ini merupakan frasa yang sering digunakan oleh aparat keamanan Iran untuk merujuk pada kelompok militan Kurdi Iran yang memiliki basis pergerakan di wilayah Kurdistan Irak, negara tetangga yang berbatasan langsung dengan mereka.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media