TPK-HAM Soroti Tuntutan 6 Tahun terhadap Penyandang Disabilitas Mental dalam Kasus Ganja di Tangerang

news.fin.co.id - 24/05/2026, 08:05 WIB

TPK-HAM Soroti Tuntutan 6 Tahun terhadap Penyandang Disabilitas Mental dalam Kasus Ganja di Tangerang

Ilustrasi: Palu sidang.

TPK-HAM turut mengajak masyarakat sipil, media, akademisi, organisasi bantuan hukum, dan pegiat hak asasi manusia untuk ikut mengawal perkara tersebut demi mendorong sistem peradilan yang lebih adil dan manusiawi.

“Kami percaya hukum tidak hanya hadir untuk menghukum, tetapi juga untuk memulihkan, melindungi, dan menjaga martabat manusia,” kata Maher.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID