Gegara Tangkap Ikan Pakai Bom, Nelayan Asal Semau Kupang Terancam 15 Tahun Penjara
Nelayan berinisial SM (27) terancam 15 tahun penjara akibat kedapatan membawa bom ikan rakitan di perairan Pulau Semau.
Saat ini tim penyidik Ditpolairud Polda NTT masih terus melakukan pengembangan kasus di lapangan. Polisi tengah menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain, termasuk memburu jaringan pemasok utama bahan peledak yang digunakan oleh nelayan tersebut dalam aktivitas penangkapan ikan di Kabupaten Kupang.
Berita Terkait
Hukum dan Kriminal
KPK Dalami Aliran Uang Kasus Suap Bengkulu, Ketua Komisi I DPRD Diperiksa
Hukum dan Kriminal
Kedok Warung Kelontong hingga Konter Pulsa, 3 Penjual Obat Terlarang Dibekuk
Hukum dan Kriminal