Nasional . 26/05/2026, 23:37 WIB

Insentif Pajak Kendaraan Listrik Ditunda Satu Bulan, Menkeu Purbaya Ungkap Alasannya

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana  |  Editor : Esnoe Faqih Wardhana

fin.co.id - Pemerintah memutuskan untuk menunda pemberian insentif pajak untuk kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) selama satu bulan ke depan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan langsung kabar tersebut saat berada di Jakarta. Langkah penundaan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mematangkan regulasi agar tepat sasaran.

”Insentif EV masih ditunda satu bulan lagi,” kata dia saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Selasa, 26 Mei 2026.

Penundaan ini terjadi karena otoritas fiskal masih memerlukan waktu untuk merumuskan kebijakan secara mendalam. ”Ada perhitungan yang masih dilakukan,” ujar Menkeu.

Pemerintah Siapkan Kuota Ratusan Ribu Unit Mobil dan Motor Listrik

Meskipun mengalami kemunduran jadwal, komitmen pemerintah dalam mendorong ekosistem transportasi hijau tidak berubah. Berdasarkan informasi sebelumnya, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan sedang mempersiapkan kebijakan dengan memberikan masing-masing 100 ribu unit mobil dan 100 ribu sepeda motor listrik tahun ini.

Langkah masif ini bertujuan untuk mempercepat transisi energi di sektor transportasi publik dan pribadi. Dengan kuota yang mencapai ratusan ribu unit tersebut, masyarakat berkesempatan besar mendapatkan keringanan harga saat beralih ke kendaraan bebas emisi.

Bocoran Skema dan Besaran Subsidi EV Tahun Ini

Bagi konsumen yang penasaran dengan bentuk bantuan finansial ini, Kementerian Keuangan sudah merancang dua skema berbeda untuk kendaraan roda dua dan roda empat.

Berikut adalah detail rencana pemberian insentif tersebut:

  • Sepeda Motor Listrik: Purbaya menganggarkan Rp5 juta per sepeda motor.
  • Mobil Listrik: Insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 40-100 persen untuk pembelian kendaraan listrik.

Perlu Anda catat bahwa kebijakan insentif PPN DTP ini bersifat eksklusif. Pemerintah mengkhususkan subsidi ini hanya untuk kendaraan EV murni, tanpa mencakup kendaraan hibrida (hybrid).

Selain itu, formulasi besaran subsidi tidak akan sama rata bagi setiap merek. Adapun terkait besaran insentif akan ditentukan berdasarkan baterai yang digunakan, yang dibagi menjadi baterai nikel dan non-nikel. Pertimbangan jenis komponen ini menjadi indikator penting dalam kalkulasi akhir yang sedang digodok oleh Kementerian Keuangan.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com