Megapolitan . 26/05/2026, 15:15 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil genap di sejumlah ruas jalan ibu kota pada 27-28 Mei 2026. Kebijakan tersebut diberlakukan bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.
Pelaksana harian (Plh) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Ujang Hermawan, mengatakan penghentian sementara aturan ganjil genap dilakukan selama dua hari tersebut.
"Ketentuan ganjil genap ditiadakan 27-28 Mei 2026. Tetap jaga keselamatan dan patuhi rambu lalu lintas," kata Ujang di Jakarta, Selasa, 26 Mei 2026.
Peniadaan aturan ganjil genap mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Selain itu, kebijakan tersebut juga sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3 yang menyebutkan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, maupun hari libur nasional yang telah ditetapkan pemerintah.
Saat ini, sistem ganjil genap diterapkan di 25 titik ruas jalan di Jakarta sebagai upaya pengendalian penggunaan kendaraan pribadi, menggantikan rencana penerapan sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP).
Di wilayah Jakarta Pusat, aturan ganjil genap biasanya berlaku di sejumlah ruas jalan utama seperti Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Jenderal Sudirman.
Selain itu, kebijakan tersebut juga diterapkan di Jalan Salemba Raya sisi barat dan timur, Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, Jalan Pintu Besar Selatan, hingga Jalan Gunung Sahari.
Sementara di Jakarta Selatan, aturan ganjil genap berlaku di Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Suryopranoto, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan HR Rasuna Said.
Adapun di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Timur, kebijakan tersebut diterapkan di Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman, Jalan MT Haryono, Jalan DI Pandjaitan, dan Jalan Jenderal A Yani.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media