Hukum dan Kriminal . 27/05/2026, 10:41 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Harno Trimadi (HT). Dugaan tersebut berkaitan dengan penerimaan gratifikasi dari sejumlah kepala Balai di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Penyidik menduga gratifikasi itu diterima Harno ketika dirinya menjabat sebagai Kepala Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara (LPPBMN) Kemenhub.
"Adanya dugaan penerimaan oleh Saudara HT selaku kepala Biro LPPBMN di Kementerian Perhubungan pada saat itu. HT ini diduga menerima gratifikasi dari para kepala Balai, ya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 27 Mei 2026.
Sebelumnya, Selasa, 26 Mei 2026, Budi menyampaikan sejumlah kepala Balai Kemenhub diduga terlibat dalam praktik gratifikasi sebagai pihak pemberi.
Saat ditanya mengenai kemungkinan para kepala Balai tersebut ikut dijerat sebagai tersangka, Budi menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut.
"Nanti kami lihat, ya, seperti apa," katanya.
Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah aparatur sipil negara (ASN) yang pernah maupun masih menjabat sebagai kepala Balai di lingkungan Kemenhub. Pemeriksaan dilakukan pada Senin, 25 Mei dan Selasa, 26 Mei 2026 terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan serta pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub.
Beberapa saksi yang dipanggil di antaranya Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Utara Ariyandi Ariyus, mantan Kepala BPTD Tipe C Ambon Herman Armanda, dan Kepala Bidang Prasarana BPTD Kelas I Jawa Barat Hanura Kelana Iriana.
Namun, dari tiga saksi yang dijadwalkan hadir pada Senin, 25 Mei 2026, hanya Ariyandi Ariyus yang memenuhi panggilan penyidik KPK.
Sementara itu, Selasa, 26 Mei 2026, KPK juga memeriksa Kepala Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Kemenhub Iman Sukandar serta Kepala BPTD Kelas II Jambi Benny Nurdin Yusuf sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah pada 11 April 2023. Saat ini, institusi tersebut telah berganti nama menjadi Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang.
Dari hasil pengembangan perkara, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan maupun pemeliharaan jalur rel kereta api di sejumlah wilayah di Indonesia.
Per 20 Januari 2026, total tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi 21 orang. Di antara mereka terdapat mantan anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024 Sudewo dan Harno Trimadi. Selain itu, dua pihak swasta juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus dugaan korupsi tersebut mencakup sejumlah proyek strategis, seperti pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, proyek jalur kereta api di Makassar, empat proyek konstruksi dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, hingga proyek perbaikan perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera.
Dalam proses pelaksanaannya, proyek-proyek itu diduga telah diatur sejak awal melalui rekayasa administrasi hingga penentuan pemenang tender.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media