Hukum dan Kriminal . 28/05/2026, 08:30 WIB

Kemenag Murka Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Polisi Masih Lakukan Penyelidikan

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Kementerian Agama angkat bicara terkait insiden pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Misa Sejahtera (GMS) di wilayah Sewon, Bantul. Pemerintah menilai kejadian tersebut tidak seharusnya kembali terjadi, terlebih di tengah upaya menjaga toleransi antarumat beragama.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa tersebut. Ia menilai persoalan yang muncul di masyarakat seharusnya dapat diselesaikan dengan cara dialog dan pendekatan damai.

"Menyesalkan terjadinya kembali aksi pembubaran ibadah jemaah gereja. Tindakan semacam ini semestinya bisa dihindari melalui pendekatan yang lebih persuasif dan mengedepankan musyawarah," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Komunikasi Publik, Thobib Al Asyhar, saat dihubungi, Kamis 28 Mei. 

Kemenag juga mendukung aparat penegak hukum untuk memproses kasus tersebut sesuai aturan yang berlaku. Menurut Thobib, tindakan pembubaran ibadah disertai aksi kekerasan tidak dapat dibenarkan.

"Mendukung langkah penegak hukum untuk melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terhadap setiap aksi anarkisme dan tindak kekesaran," tuturnya.

Selain itu, Kemenag mengingatkan pentingnya mematuhi aturan mengenai pendirian rumah ibadah sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2006. Di sisi lain, masyarakat juga diajak menjaga hubungan harmonis antarpemeluk agama.

"Mengimbau umat beragama untuk mematuhi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 terkait izin pendirian rumah ibadah. Bagaimanapun sampai saat ini, itulah regulasi yang berlaku untuk dijadikan pedoman bersama bagi semua umat beragama," ucapnya.

"Mengajak umat beragama untuk tetap menjaga kerukunan dan saling menghormati kebebasan beragama dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Ke depan kan musyawarah dalam menyelesaikan perbedaan pandangan dan jauhi tindakan kekerasan," imbuhnya.

Sementara itu, kepolisian masih mendalami dugaan pembubaran ibadah yang disebut terjadi pada Minggu (24/5). Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto memastikan proses penyelidikan sedang berjalan.

"Masih kami dalami dan mohon doanya, dari penyelidik dan penyidik sedang bekerja," ujarnya kepada wartawan di Masjid Agung Manunggal Bantul, Rabu 27 Mei 2026.

Kasus ini sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial setelah muncul unggahan yang menyebut adanya aksi pembubaran ibadah oleh sekelompok orang di Bantul. Dalam unggahan itu juga disebut adanya dugaan tindakan kekerasan terhadap jemaat.

"Lagi dan lagi, hari ini saya mendapatkan laporan tentang adanya pembubaran ibadah paksa yang dialami oleh Jemaat Gereia GMS Bantul oleh oknum-oknum Intolerans. bahkan sampai memakai kekerasan. tolong diatensi broku @yudhawk157," tulis akun Instagram @davidherson_official seperti dilihat detikJogja.

"Apa mereka lupa bahwa Negara ini menjamin sesuai dengan Pasal 29:1&2 Undang-undang dasar 1945 bahwa setiap negara berhak untuk beribadah sesuai dengan kepercayaannya masing-masing. Mohon perhatiannva dan tindak secara tegas oknum-oknum intolerans tersebut @kapolri_indonesia @pemkabbantul @kemenag_ri @polresbantuldiy @poldajogja," lanjut akun tersebut. *

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com