Hukum dan Kriminal . 28/05/2026, 15:06 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan empat warga negara asing (WNA) asal China sebagai tersangka kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan hutan KM 95, Kabupaten Nabire. Keempat tersangka masing-masing berinisial LH, LL, FW, dan PJ.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kemenhut Rudianto Saragih Napitu menjelaskan, poenetapan tersangka merupakan pengembangan dari operasi pengamanan kawasan hutan yang dilakukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Halilintar. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 10 unit alat berat dan pembukaan lahan hutan seluas sekitar 199,9 hektare pada awal Mei 2026.
"Operasi Satgas PKH di KM 95 Nabire membuka fakta awal adanya alat berat, bukaan kawasan, pekerja, dan dugaan kegiatan penambangan emas tanpa izin di dalam kawasan hutan. Setelah empat tersangka ditangkap dan ditahan, penyidik memperkuat konstruksi perkara melalui pemeriksaan saksi, barang bukti, ahli digital forensik, dan ahli pertambangan," kata Rudianto dilansir Antara, Kamis, 28 Mei 2026.
Ia menambahkan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan sejumlah instansi lain guna menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pengendalian operasi, pembiayaan, hingga aliran keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik Gakkum Kemenhut menggelar pemeriksaan saksi, mendalami barang bukti, serta melakukan gelar perkara bersama Korwas Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung.
Keempat WNA tersebut ditahan sejak Minggu, 24 Mei 2026, dan kini dititipkan di Polres Biak.
Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Sementara itu, Dirjen Gakkum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menegaskan penindakan dilakukan karena aktivitas tambang emas ilegal di kawasan hutan dinilai merusak lingkungan dan merugikan negara.
"Penahanan empat tersangka ini menegaskan bahwa negara menjaga agar kekayaan alam Indonesia dikelola melalui hukum, memberi manfaat bagi rakyat, dan tidak dirusak oleh praktik ilegal," demikian Dwi Januanto Nugroho.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media