Megapolitan . 29/05/2026, 11:46 WIB

Geger! 25 Kontainer Mineral Radioaktif Gagal Diselundupkan di Batam

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dipimpin Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, bersama Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon melakukan peninjauan terhadap 25 kontainer berisi logam tanah jarang atau rare earth mineral yang diduga hendak diselundupkan melalui Batam, Kepulauan Riau.

Kontainer hasil penindakan TNI AL tersebut terparkir di Dermaga Kodaeral IV Batam dan diperiksa langsung oleh tim gabungan, Selasa, 27 Mei 2026.

Pemeriksaan dilakukan setelah Satgas PKH menerima laporan dari penyidik TNI AL pada 17 Mei 2026 terkait penindakan kapal pengangkut mineral yang diduga mengandung material radioaktif. Dalam proses pemeriksaan, petugas membuka 15 dari total 25 kontainer untuk mencocokkan isi muatan dengan dokumen ekspor serta dokumen pengiriman barang.

Langkah tersebut menjadi bagian dari pengawasan terpadu antarinstansi dalam menjaga pengelolaan sumber daya alam nasional agar tidak disalahgunakan dan tetap memberikan manfaat bagi negara.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak menyebut tim menemukan sejumlah barang bukti yang diduga mengarah pada pelanggaran hukum.

“Apalagi beberapa barang bukti tersebut wajib dilengkapi oleh dokumen-dokumen, dan terdapat beberapa barang yang dilarang digunakan dalam tata niaga ekspor,” ujar Juru Bicara Satgas PKH dilansir koranpagionline, Jumat, 29 Mei 2026.

Menurutnya, tim Satgas bersama sejumlah pihak terkait turun langsung ke lokasi untuk menyaksikan proses penegakan hukum yang dilakukan TNI AL.

Satgas juga menduga terdapat pelanggaran terkait dokumen ekspor yang seharusnya wajib dipenuhi sebelum pengiriman dilakukan.

Temuan tersebut selanjutnya diserahkan kepada aparat penegak hukum sebagai dasar untuk menentukan kemungkinan adanya tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, maupun pemalsuan dokumen.

Sementara itu, tim penyidik Kejaksaan Agung hadir untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com