Pendidikan . 29/05/2026, 22:13 WIB

Pungli dan Siswa Titipan Masih Marak, KPK Rilis Aturan Tegas demi Jaga Integritas SPMB!

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana  |  Editor : Esnoe Faqih Wardhana

fin.co.id - Praktik curang rupanya masih membayangi dunia pendidikan kita. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja membongkar hasil pemetaan risiko terbaru mereka yang mengejutkan.

Lembaga antirasuah ini mengungkapkan bahwa Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Indonesia ternyata masih sarat dengan praktik pungutan liar (pungli) hingga fenomena titipan calon siswa.

Demi menghentikan kebocoran integritas ini, KPK bergerak cepat dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 pada tanggal 25 Mei 2026. Aturan tegas ini fokus pada Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB.

Upaya Nyata KPK Mewujudkan Penerimaan Siswa yang Adil

Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, memberikan konfirmasi langsung mengenai kebijakan ini di Jakarta pada Jumat, 29 Mei 2026. Beliau menegaskan bahwa surat edaran tersebut merupakan langkah preventif yang krusial.

KPK merancang aturan ini agar proses seleksi masuk sekolah berjalan secara objektif, transparan, adil, dan sepenuhnya bersih dari intervensi koruptif. Lembaga penegak hukum ini mengarahkan surat edaran tersebut kepada seluruh penyelenggara pendidikan di penjuru Indonesia tanpa terkecuali.

“Agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru,” ujar Abdul Aziz Suhendra.

Membongkar Modus Licik Pungli dan Manipulasi Data di Sekolah

Masyarakat perlu mengetahui bagaimana oknum-oknum di lapangan melancarkan aksi mereka. Berdasarkan investigasi KPK, modus operandi pelaku pungli biasanya bermula saat fase daftar ulang.

Oknum sekolah kerap meminta uang bangku atau mewajibkan orang tua membeli atribut tertentu. Hebatnya, semua pungutan tersebut berjalan tanpa memiliki dasar hukum yang jelas sama sekali.

Selain pemerasan berkedok biaya administrasi, KPK juga mengendus berbagai manipulasi data yang masif. Beberapa kecurangan yang berhasil teridentifikasi antara lain:

  • Rekayasa domisili atau pemalsuan kartu tempat tinggal demi menyiasati sistem zonasi.
  • Penyalahgunaan jalur afirmasi yang seharusnya menjadi hak siswa kurang mampu.
  • Perubahan sepihak pada daftar nama siswa yang telah dinyatakan lolos seleksi.

Sorotan Tajam Terhadap Malaadministrasi dan Daya Tampung

Bukan hanya masalah uang pelicin, KPK juga menyoroti bobroknya tata kelola atau malaadministrasi dalam pelaksanaan SPMB. Beberapa borok sistem yang memicu kekacauan ini meliputi ketidakjelasan informasi mengenai daya tampung riil sekolah, lambatnya respons petugas dalam menangani pengaduan masyarakat, serta proses pengambilan keputusan krusial yang tidak terdokumentasi dengan rapi.

Melalui momentum penerbitan surat edaran ini, KPK menaruh harapan besar kepada seluruh elemen bangsa. Mereka mengajak pemerintah daerah, institusi pendidikan, dan semua pemangku kepentingan untuk memperkuat sinergi. Kerja sama ini menjadi kunci utama untuk menjaga nilai-intergritas sekaligus menutup rapat-rapat celah korupsi dalam penerimaan siswa baru di masa depan.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com