Polda Metro Jaya Buka Posko Pengaduan Korban Penipuan Umrah Hanania Group

news.fin.co.id - 31/05/2026, 09:35 WIB

Polda Metro Jaya Buka Posko Pengaduan Korban Penipuan Umrah Hanania Group

fin.co.id - Polda Metro Jaya membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban dugaan penipuan perjalanan umrah yang melibatkan PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group. Langkah ini dilakukan untuk menjaring laporan dari korban lain yang hingga kini belum melapor kepada pihak kepolisian.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan posko tersebut disiapkan guna mengakomodasi seluruh korban agar dapat terdata dan membantu proses penyelidikan yang sedang berlangsung.

"Masyarakat yang merasa menjadi korban dapat mendatangi langsung Kantor Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya," katanya dalam keterangan di Jakarta, Minggu.

Budi menjelaskan masyarakat yang hendak membuat laporan secara langsung diminta membawa identitas diri serta dokumen atau bukti pendukung yang sah terkait transaksi maupun kerugian yang dialami.

Advertisement

Selain menerima laporan secara langsung, Polda Metro Jaya juga menyediakan layanan pengaduan melalui WhatsApp untuk mempermudah akses masyarakat.

"Warga dapat menghubungi nomor pengaduan resmi melalui pesan singkat WhatsApp di nomor 0813-1400-141," katanya.

Posko pengaduan kasus dugaan penipuan biro perjalanan umrah Hanania Group tersebut beroperasi setiap hari mulai pukul 09.00 hingga 17.00 WIB. Kepolisian berharap seluruh korban dapat segera melapor sehingga data korban dan kerugian yang ditimbulkan dapat dihimpun secara menyeluruh.

Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional berinisial ASF terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan ibadah umrah.

Menurut polisi, total kerugian yang dilaporkan dalam kasus tersebut mencapai Rp12,14 miliar. ASF ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (29/5) sebelum akhirnya menjalani penahanan.

"ASF (ditetapkan) sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya," kata Budi. 

Dirut Hanania Group Ditahan, Kerugian Korban Capai Rp12,14 Miliar

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group) berinisial ASF dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan ibadah umrah. Nilai kerugian yang dilaporkan dalam perkara ini mencapai Rp12,14 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan ASF ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat 29 Mei sebelum akhirnya ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Advertisement

"ASF (ditetapkan) sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya," kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu 30 Mei. 

Budi menjelaskan hingga saat ini penyidik telah menerima dua laporan polisi terkait dugaan penipuan perjalanan umrah tersebut. Laporan pertama diajukan oleh pelapor berinisial JSP yang mewakili sekitar 128 korban.

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca