Hukum dan Kriminal . 31/05/2026, 09:18 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Kasus penipuan diduga oleh Wedding Organizer (WO) Marwah di Jakarta Timur terus berkembang. Polisi mengungkap jumlah calon pengantin yang menjadi korban kini mencapai 58 pasangan, dengan nilai kerugian yang telah dilaporkan menembus Rp2,6 miliar.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan angka tersebut merupakan hasil pendataan sementara berdasarkan laporan yang telah diterima penyidik.
"Berdasarkan data sementara hasil pendataan dan laporan yang diterima, tercatat sebanyak 58 calon pengantin diduga menjadi korban penipuan penyelenggara pernikahan di Jaktim," kata Alfia di Jakarta, Minggu 31 Mei.
Dari puluhan pasangan yang terdata, dua pasangan diketahui tetap melangsungkan pernikahan. Namun, layanan yang mereka terima disebut tidak sesuai dengan kesepakatan yang dijanjikan pihak penyelenggara.
Sementara itu, sebanyak 56 pasangan lainnya belum dapat menggelar acara pernikahan yang sebelumnya telah direncanakan.
Polisi mencatat total kerugian yang saat ini terdata berasal dari 24 korban yang telah menjalani proses pemeriksaan. Nilainya mencapai lebih dari Rp2,65 miliar dan masih berpotensi bertambah.
"Hingga saat ini, dari 24 korban yang telah terdata, total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp2.658.885.000. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses pendataan dan pemeriksaan terhadap korban lainnya yang masih berlangsung," jelas Alfian.
Kasus ini mulai terungkap setelah sejumlah calon pengantin melaporkan dugaan wanprestasi dan penipuan oleh pihak WO. Para korban mengaku telah menyetorkan dana untuk berbagai paket pernikahan, namun layanan yang dijanjikan tidak kunjung direalisasikan.
Dalam penyelidikan sementara, polisi menduga pihak WO tetap menerima pembayaran dari klien meski tidak menjalankan kewajiban sebagaimana tercantum dalam perjanjian. Sejumlah korban juga mengaku kesulitan menghubungi penyelenggara ketika waktu pelaksanaan pernikahan semakin dekat.
Seiring bertambahnya laporan yang masuk, penyidik menetapkan pasangan suami istri pemilik WO Marwah, RM dan ER, sebagai tersangka. Keduanya telah ditahan sejak Sabtu (30 Mei 2026) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Menurut Alfian, angka kerugian yang terungkap saat ini belum menggambarkan keseluruhan dampak kasus tersebut. Penyidik masih memeriksa korban lain yang belum masuk dalam data resmi.
"Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur terus melakukan pendalaman guna mengungkap secara menyeluruh modus operandi yang digunakan serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Alfian.
Selain mengumpulkan keterangan para korban, polisi juga menelusuri aliran dana yang telah dibayarkan kepada pihak WO. Langkah ini dilakukan untuk mengungkap penggunaan dana sekaligus memperjelas pola yang digunakan dalam dugaan tindak pidana tersebut.
Polisi juga membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. Karena itu, masyarakat yang merasa dirugikan oleh WO Marwah diminta segera mendatangi kepolisian agar proses pendataan dan penyidikan dapat dilakukan secara menyeluruh.
Atas kasus ini, RM dan ER dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang serta Pasal 486 KUHP mengenai penggelapan. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media