Berkas Lengkap! Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Resmi P21, Bagaimana Nasib Roy Suryo Cs?

news.fin.co.id - 02/06/2026, 19:04 WIB

Berkas Lengkap! Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Resmi P21, Bagaimana Nasib Roy Suryo Cs?

Jokowi Tegaskan Menolak Jabatan Wantimpres

fin.co.id  - Perkembangan terbaru terjadi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).

Setelah melalui proses penyidikan yang panjang, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akhirnya menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau P21.

Keputusan ini sekaligus mematahkan anggapan sejumlah pihak yang sebelumnya menilai perkara tersebut tidak akan pernah mencapai tahap P21. Dengan status berkas lengkap, kasus tersebut kini memasuki tahap berikutnya menuju proses penuntutan dan persidangan.

Advertisement

Kepastian mengenai status P21 disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).

Menurut Iman, seluruh petunjuk yang sebelumnya diberikan oleh jaksa telah dipenuhi penyidik. Setelah dilakukan pemeriksaan ulang, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan tidak ada lagi kekurangan yang harus dilengkapi dalam berkas perkara tersebut.

"Jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi," ujar Iman.

Saat ini, penyidik tengah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk melaksanakan tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum sebelum perkara dibawa ke pengadilan.

Delapan Orang Pernah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Dalam penanganan kasus ini, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara klaster kedua berisi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.

Namun dalam perkembangannya, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar dicabut setelah ketiganya menempuh jalur restorative justice.

Advertisement

Mereka juga diketahui telah bertemu langsung dengan Jokowi untuk menyampaikan permintaan maaf.

Klaim Roy Suryo Soal P21 Tidak Terbukti

Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Pimred FIN.CO.ID