Sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap, Roy Suryo sempat menyatakan keyakinannya bahwa kasus tersebut tidak akan bisa mencapai status P21.
Menurut Roy, perkara itu sulit dilanjutkan karena ia menilai alat bukti utama berupa ijazah yang dipersoalkan tidak tersedia.
Roy bahkan membandingkan durasi penanganan kasus ini dengan sejumlah perkara besar yang pernah menyita perhatian publik, seperti kasus Ferdy Sambo dan kasus kopi sianida. Ia menilai lamanya proses hukum menunjukkan lemahnya alat bukti yang dimiliki pelapor.
Dalam berbagai kesempatan, Roy juga menyatakan bahwa kasus tersebut berpotensi mencetak rekor karena proses penanganannya yang berlangsung lebih dari satu tahun.
Namun, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa kejaksaan akhirnya menyatakan seluruh unsur formil dan materiil dalam berkas perkara telah terpenuhi sehingga perkara dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Jokowi Ingin Perkara Dibuka di Pengadilan
Di sisi lain, Jokowi sebelumnya disebut berharap perkara ini dapat dibawa hingga persidangan. Menurut Koordinator Tim Hukum Merah Putih (THMP), Suhadi, Jokowi ingin seluruh polemik mengenai ijazahnya dibuktikan secara terbuka melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Jokowi disebut siap menunjukkan dokumen pendidikan mulai dari tingkat SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi di hadapan pengadilan apabila perkara tersebut benar-benar disidangkan.
Selain itu, mantan Presiden RI tersebut juga dikabarkan sempat menyampaikan kekecewaan atas lamanya proses penanganan perkara yang telah berlangsung lebih dari satu tahun.
Dengan status P21 yang kini telah resmi diterbitkan, perhatian publik akan tertuju pada tahapan selanjutnya, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan sebelum proses persidangan digelar. Sidang nantinya diperkirakan menjadi momentum penting untuk menguji berbagai tudingan dan bukti yang selama ini menjadi polemik di ruang publik.
Perkembangan kasus ini dipastikan akan terus menjadi sorotan karena melibatkan nama mantan Presiden RI serta sejumlah tokoh publik yang selama ini aktif menyuarakan dugaan terkait keaslian ijazah Jokowi. (*)