Nasional . 03/06/2026, 13:10 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Jawa Barat terus memperkuat upaya pemenuhan hak-hak konstitusional masyarakat, terutama bagi kelompok rentan, masyarakat adat, dan penghayat kepercayaan di wilayah Jawa Barat.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui Rapat Koordinasi Persiapan Sarasehan Lintas Elemen Bangsa yang digelar pada 29 Mei 2026. Langkah itu kemudian diperkuat lewat sejumlah audiensi strategis bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Jawa Barat pada 2 Juni 2026.
Dalam rapat koordinasi lintas elemen yang dilakukan secara virtual, KemenHAM Jawa Barat bersama sejumlah pakar menyoroti persoalan yang masih dihadapi Masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) Sunda Wiwitan di Cigugur, Kabupaten Kuningan. Permasalahan yang menjadi perhatian utama berkaitan dengan pemenuhan hak sipil, khususnya administrasi kependudukan dan hak atas pendidikan.
Salah satu isu yang mengemuka adalah penolakan pencatatan perkawinan adat oleh oknum birokrasi. Kondisi tersebut dinilai menjadi awal munculnya berbagai persoalan hak asasi manusia karena berdampak pada status hukum anak dalam akta kelahiran serta berpotensi menghambat akses terhadap layanan kesehatan, pendidikan, dan peluang ekonomi di masa depan.
"Negara harus hadir memberikan pengakuan kedaulatan hukum yang nyata," ujar Kepala Kanwil KemenHAM Jawa Barat, Hasbullah dalam keterangannya, Rabu, 3 Juni 2026.
Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap masyarakat adat perlu diarahkan pada pengakuan hak secara nyata, bukan sekadar menjadikan budaya mereka sebagai daya tarik wisata. Menurutnya, pendekatan harus bergeser dari sekadar pelestarian tradisi menuju pemenuhan hak konstitusional.
Dalam forum tersebut juga ditegaskan bahwa sejumlah instrumen hukum nasional telah memberikan pengakuan terhadap kedudukan hukum penghayat kepercayaan. Beberapa di antaranya adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2017. Selain itu, berbagai regulasi yang sebelumnya dinilai diskriminatif telah dicabut.
Kegiatan ini mendapat dukungan dari sejumlah pakar dan lembaga nasional, termasuk Komnas Perempuan, Universitas Pancasila, MPR RI, dan Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP).
Sebagai tindak lanjut, Hasbullah melakukan audiensi dengan Kepala Kejati Jawa Barat, Sutikno. Dalam pertemuan tersebut, ia menyoroti penurunan Indeks Demokrasi Indonesia pada aspek kebebasan beragama dan berkeyakinan. Ia juga mendorong penyelesaian berbagai persoalan melalui pendekatan dialogis dan sosiologis agar ketertiban masyarakat tetap terjaga tanpa mengabaikan hak-hak warga negara.
Hasbullah turut mengusulkan agar KemenHAM Jawa Barat dilibatkan secara aktif dalam Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM).
Menanggapi hal itu, Sutikno menyambut baik usulan tersebut. Kedua pihak juga sepakat memperkuat kolaborasi dalam penanganan tawuran pelajar melalui edukasi hukum yang sejalan dengan program Jaksa Masuk Sekolah.
Audiensi berikutnya dilakukan bersama Kepala Bidang Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan Disdukcapil Jawa Barat, Rida Farida. Dalam pertemuan itu, Hasbullah menekankan pentingnya penyelesaian persoalan pencatatan perkawinan penghayat kepercayaan karena menjadi pintu masuk pemenuhan berbagai hak dasar lainnya.
Disdukcapil Jawa Barat menjelaskan bahwa masyarakat Sunda Wiwitan di Cigugur pada umumnya telah memiliki dokumen dasar seperti KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran. Namun, proses pencatatan perkawinan masih terkendala persyaratan pengesahan organisasi.
Sebagai langkah nyata, Disdukcapil Jawa Barat telah memfasilitasi pencatatan perkawinan bagi 50 warga Sunda Wiwitan Cigugur melalui organisasi adat Aji Dipa yang berbasis di Bandung.
Puncak dari rangkaian koordinasi lintas sektor tersebut akan diwujudkan dalam sejumlah aksi konkret saat pelaksanaan Upacara Adat Seren Taun pada 5-6 Juni 2026 di Cigugur, Kuningan. Kegiatan itu direncanakan turut dihadiri Wakil Menteri Hak Asasi Manusia.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media