Hukum dan Kriminal . 04/06/2026, 16:59 WIB

Pengembangan Kasus Korupsi MBG: Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi Berbeda

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana  |  Editor : Esnoe Faqih Wardhana

fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat mengusut tuntas skandal besar yang tengah menarik perhatian publik saat ini. Tim penyidik Kejagung terus menggeledah beberapa tempat strategis dalam rangka pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026 pada Badan Gizi Nasional (BGN). Pengusutan ini menjadi langkah serius kejaksaan untuk membongkar penyelewengan dana pemenuhan gizi masyarakat.

Aksi penggeledahan maraton ini bertujuan utama untuk mengumpulkan dokumen serta barang bukti krusial guna memperkuat penyidikan intensif yang sedang berjalan. Pihak kejaksaan sengaja masih merahasiakan daftar lokasi baru tersebut demi menjaga kelancaran operasi di lapangan.

“Kalau perkembangan, kita tetap sampai saat ini masih ada melakukan penggeledahan, masih berlanjut di beberapa tempat. Tempatnya di mana, nanti kami umumkan, tapi belum bisa kami sampaikan sekarang,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026.

Kelanjutan Penggeledahan Kantor BGN dan Pemeriksaan Intensif Pihak Vendor

Langkah hukum yang berlangsung pada hari Kamis ini merupakan kelanjutan langsung dari rangkaian penggeledahan sebelumnya. Pada tindakan awal, tim penyidik Korps Adhyaksa sudah menggeledah Kantor Badan Gizi Nasional yang berlokasi di Jakarta Pusat serta rumah kediaman milik ketiga orang tersangka.

Selain menggeledah sejumlah lokasi rahasia tersebut, tim penyidik Jampidsus juga masih terus memeriksa saksi-saksi secara maraton untuk mendalami aliran dana program MBG. Salah satu elemen saksi penting yang kini berhadapan dengan penyidik adalah pihak penyedia barang atau vendor proyek.

“Masih proses, baru satu hari ini,” ucap Syarief singkat saat menjelaskan durasi pemeriksaan saksi terbaru.

Melalui pendalaman keterangan dari para vendor ini, kejaksaan berupaya memetakan secara detail bagaimana modus operandi penyimpangan pengadaan barang dan jasa tersebut terjadi di lingkungan kedinasan.

Tiga Eks Pejabat Tinggi BGN Resmi Sandang Status Tersangka

Sebelum mengintensifkan penggeledahan ke berbagai wilayah, Kejagung telah menetapkan tiga mantan pejabat teras BGN sebagai tersangka utama dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026 ini.

Adapun data identitas dari ketiga figur penting di Badan Gizi Nasional yang kini resmi memakai rompi tahanan tersebut adalah:

  • Dadan Hindayana: Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
  • Lodewyk Pusung: Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
  • Sony Sonjaya: Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).

Ketiga mantan pimpinan lembaga ini diduga kuat telah melakukan penyalahgunaan wewenang jabatan yang sangat merugikan negara. Modus operandi para tersangka mencakup tindakan menunjuk yayasan-yayasan yang memiliki afiliasi tertentu secara melawan hukum untuk bertindak sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Tidak hanya itu, mereka juga diduga merekayasa proses pengadaan, baik untuk komoditas barang maupun penyediaan jasa, secara melawan hukum demi keuntungan pihak tertentu.

Daftar Pasal Pelanggaran dan Lokasi Penahanan Rutan Salemba

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com