Hukum dan Kriminal . 04/06/2026, 16:59 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
Akibat tindakan melawan hukum yang mereka lakukan dalam program pemenuhan gizi nasional ini, tim jaksa penyidik menjerat ketiga tersangka dengan pasal berlapis yang cukup berat.
Data rujukan regulasi dan undang-undang tindak pidana korupsi yang menjadi dasar dakwaan tim penyidik meliputi:
Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut serta mengantisipasi upaya penghilangan barang bukti, pihak kejaksaan langsung menjebloskan para mantan pejabat tersebut ke dalam sel tahanan. Ketiga tersangka akan menjalani masa penahanan rutan selama 20 hari ke depan, yang terhitung sejak hari Rabu (3/6).
Aparat membagi lokasi penahanan para tersangka ke dalam dua tempat berbeda, yaitu Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung serta Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media