Pengembangan Kasus Korupsi MBG: Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi Berbeda

news.fin.co.id - 04/06/2026, 16:59 WIB

Pengembangan Kasus Korupsi MBG: Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi Berbeda

Kejagung gencar geledah berbagai tempat untuk cari bukti korupsi program MBG.

Akibat tindakan melawan hukum yang mereka lakukan dalam program pemenuhan gizi nasional ini, tim jaksa penyidik menjerat ketiga tersangka dengan pasal berlapis yang cukup berat.

Data rujukan regulasi dan undang-undang tindak pidana korupsi yang menjadi dasar dakwaan tim penyidik meliputi:

  • Pasal 603 Juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
  • Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • Juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut serta mengantisipasi upaya penghilangan barang bukti, pihak kejaksaan langsung menjebloskan para mantan pejabat tersebut ke dalam sel tahanan. Ketiga tersangka akan menjalani masa penahanan rutan selama 20 hari ke depan, yang terhitung sejak hari Rabu (3/6).

Advertisement

Aparat membagi lokasi penahanan para tersangka ke dalam dua tempat berbeda, yaitu Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung serta Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Esnoe Faqih Wardhana
Esnoe Faqih Wardhana
Penulis

Penulis FIN.CO.ID