Politik . 07/06/2026, 23:04 WIB

Kapolri Setuju ASN Bisa Isi Jabatan di Polri, Ini Alasannya!

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan dukungannya terhadap kemungkinan kalangan sipil profesional menduduki sejumlah jabatan tertentu di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), khususnya posisi yang tidak berkaitan langsung dengan tugas operasional kepolisian.

Menurut Sigit, langkah tersebut merupakan bagian dari penerapan prinsip resiprokal atau hubungan timbal balik yang setara antara institusi Polri dan instansi sipil.

“Ya, memang kita memberikan ruang (asas) resiprokal untuk ASN bisa masuk ke Polri, begitu!” kata Sigit ditemui usai menghadiri pembukaan Kongres III Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Jakarta, dilansir Antara, Minggu, 7 Juni 2026.

Dia menjelaskan, selama ini anggota Polri juga memperoleh kesempatan untuk mengemban jabatan di luar struktur kepolisian. Karena itu, membuka peluang bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk mengisi posisi tertentu di Polri dinilai sebagai bentuk keseimbangan dalam tata kelola pemerintahan.

“Pada saat kami diberi ruang di luar struktur, kami juga memberikan ruang dari ASN di luar Polri untuk bisa masuk ke Polri,” ujarnya.

Prinsip resiprokal sendiri merujuk pada hubungan timbal balik yang setara antara dua pihak atau lebih, di mana suatu perlakuan atau kebijakan dibalas dengan perlakuan yang seimbang.

Wacana tersebut sebelumnya mengemuka dalam sidang uji materi Undang-Undang Polri di Mahkamah Konstitusi pada 2025. Dalam persidangan itu, mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI, Soleman Ponto, yang hadir sebagai ahli pemohon, menyebut terdapat sedikitnya 4.351 anggota Polri yang saat ini menduduki jabatan sipil di berbagai lembaga negara.

Salah satu contohnya terdapat di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), yang saat ini diisi sejumlah perwira tinggi Polri pada posisi strategis. Mereka antara lain Direktur Jenderal Pemasyarakatan Irjen Pol. Mashudi, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Brigjen Pol. Yuldi Yusman, serta Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Komjen Pol. Yan Sultra Indrajaya.

Sebelumnya, Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengusulkan agar revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi momentum untuk memperkuat profesionalisme dan tata kelola organisasi melalui keterlibatan kalangan sipil profesional.

Pigai mengusulkan agar sejumlah jabatan strategis nonoperasional di tubuh Polri dapat diisi oleh tenaga profesional dari luar institusi kepolisian. Posisi yang dimaksud mencakup bidang administrasi, perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, inspektorat, personalia, transformasi digital, hingga tata kelola organisasi.

"Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil. Tentunya jabatan yang bisa diisi sipil seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian," ujar Pigai menjawab pertanyaan wartawan terkait revisi UU Polri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (5/6).

Menurut Pigai, pelibatan profesional sipil dalam posisi strategis tersebut sejalan dengan praktik yang telah diterapkan di sejumlah negara demokrasi modern. Selain itu, langkah tersebut dinilai dapat memperkuat agenda reformasi kepolisian menuju institusi yang lebih profesional, modern, dan demokratis.

Ia juga menilai kebijakan tersebut akan menciptakan keseimbangan yang lebih baik dalam sistem pemerintahan, mengingat selama ini anggota Polri memiliki peluang untuk menduduki jabatan penting di berbagai kementerian maupun lembaga negara.

"Kalau selama ini anggota Polri bisa jadi pejabat di institusi sipil, kementerian, dan lembaga, maka sebaiknya juga ada dari kalangan sipil yang bisa menduduki jabatan utama di institusi Polri," kata dia.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com