Jalan Berbayar di Jakarta Segera Berlaku, Ini 4 Ruas Jalan yang Akan Kena Tarif ERP

news.fin.co.id - 08/06/2026, 19:19 WIB

Jalan Berbayar di Jakarta Segera Berlaku, Ini 4 Ruas Jalan yang Akan Kena Tarif ERP

Foto ilustrasi Kota Jakarta (Dokumen Istimewa)

Artinya, tarif ERP yang akan diterapkan masih sangat mungkin berubah menyesuaikan kondisi ekonomi dan hasil survei yang dilakukan menjelang implementasi kebijakan.

Pemerintah berharap tarif yang ditetapkan tidak hanya efektif mengurangi kemacetan, tetapi juga tetap mempertimbangkan aspek keadilan bagi masyarakat pengguna jalan.

Sementara itu, Southeast Asia Director Institute for Transportation and Development Policy (ITDP), Gonggomtua Sitanggang, mengingatkan bahwa ERP seharusnya tidak dipandang sebagai alat untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurutnya, tujuan utama dari penerapan ERP adalah menciptakan sistem transportasi yang lebih baik, mengurangi kemacetan, dan meningkatkan kualitas hidup warga Jakarta.

Advertisement

Gonggom mencontohkan sejumlah kota besar dunia yang telah sukses menerapkan sistem serupa, seperti London. Di kota tersebut, pendapatan dari kebijakan jalan berbayar digunakan kembali untuk memperkuat layanan transportasi umum, memperbaiki fasilitas pejalan kaki, serta membangun jalur pesepeda yang lebih aman dan nyaman.

"Jadi, kebijakan ERP bukanlah sumber tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan instrumen untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat," ujarnya.

Harus Didukung Transportasi Publik yang Berkualitas

Para ahli menilai keberhasilan ERP tidak hanya bergantung pada penerapan tarif jalan berbayar. Pemerintah juga harus memastikan tersedianya transportasi umum yang nyaman, terjangkau, dan terintegrasi.

Selain itu, fasilitas pendukung seperti trotoar yang ramah pejalan kaki, jaringan transportasi antarmoda yang terkoneksi, hingga sistem pembayaran yang terintegrasi menjadi faktor penting dalam mendukung keberhasilan kebijakan tersebut.

Tidak hanya itu, kebijakan pembatasan kendaraan pribadi atau push policy juga perlu diperkuat. Langkah tersebut dapat berupa pengaturan parkir yang lebih ketat, penerapan zona emisi rendah, hingga kebijakan tarif kemacetan.

Gonggom menilai Jakarta sebenarnya telah menerapkan salah satu bentuk pembatasan kendaraan melalui sistem ganjil genap. Namun setelah hampir satu dekade berjalan, efektivitas kebijakan tersebut mulai menurun karena masyarakat telah beradaptasi.

Banyak pengguna kendaraan yang akhirnya memiliki kendaraan kedua dengan nomor polisi berbeda untuk menghindari aturan ganjil genap. Kondisi ini membuat tujuan awal kebijakan menjadi kurang optimal.

Karena itu, ERP dinilai sebagai langkah lanjutan yang lebih efektif untuk mengendalikan pertumbuhan kendaraan pribadi sekaligus mengurangi kepadatan lalu lintas di Jakarta. (*)

Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Pimred FIN.CO.ID