fin.co.id – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bergerak cepat memberantas parkir liar dengan menggelar operasi gabungan serentak di seluruh wilayah Ibu Kota, Senin, 8 Juni 2026. Hasilnya, ratusan kendaraan langsung ditindak dalam sehari.
Kepala Dishub DKI Jakarta Budi Awaluddin mengungkapkan, sebanyak 456 kendaraan pelanggar parkir liar dikenai berbagai sanksi, mulai dari pencabutan pentil, penderekan, tilang, hingga penghentian operasi kendaraan.
Operasi tersebut melibatkan unsur Satpol PP, TNI, dan Polri guna memastikan penertiban berjalan maksimal.
"Rekapitulasi Operasi Gabungan dalam rangka Penindakan Penertiban Parkir Liar dan Juru Parkir Liar di lima wilayah Kota Administrasi DKI Jakarta total keseluruhan 456 penindakan," kata Budi.
Dari total penindakan itu, sebanyak 310 sepeda motor dikenai sanksi cabut pentil. Kemudian terdapat 32 kendaraan yang diderek, delapan kendaraan ditilang oleh Dishub, empat kendaraan membuat surat pernyataan, serta 14 motor dan 10 mobil dikenai tilang handheld.
Selain itu, petugas juga mengangkut 65 kendaraan menggunakan jaring dan menghentikan operasional dua kendaraan yang melanggar aturan.
Tak hanya kendaraan, operasi gabungan tersebut juga menjaring 11 juru parkir liar yang beroperasi di sejumlah titik rawan pelanggaran.
Budi menjelaskan, operasi penertiban ini tidak berhenti dalam satu hari. Dishub telah menyusun jadwal penertiban bertahap sepanjang Juni 2026.
Pada pekan pertama, operasi dilakukan setiap hari hingga 14 Juni. Setelah itu, frekuensi operasi akan disesuaikan menjadi tiga kali dalam sepekan pada pekan kedua dan dua kali dalam sepekan pada pekan ketiga.
"Kami akan lakukan ini selama satu minggu, dari Senin sampai hari Minggu, 14 Juni 2026, ini," ujar Budi.
Dishub DKI menetapkan 15 titik prioritas yang menjadi fokus penertiban karena dinilai rawan praktik parkir liar.
Di Jakarta Barat, operasi menyasar kawasan Cengkareng, Kalideres, dan Kembangan. Sementara di Jakarta Pusat, penertiban dilakukan di Kebon Sirih, Wahid Hasyim, dan sekitar Thamrin City.
Untuk Jakarta Selatan, fokus operasi berada di Jalan Casablanca, Jalan Rasuna Said, dan Jalan Dr Satrio. Sedangkan di Jakarta Utara mencakup Kelapa Gading, Pademangan, dan Tanjung Priok.
Adapun di Jakarta Timur, petugas menyisir kawasan Jatinegara Timur, Jatinegara Barat, hingga area sekitar Stasiun Jatinegara.
Budi memastikan pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran parkir yang mengganggu ketertiban lalu lintas.