Tanda tangan kepala sekolah menjadi legitimasi dan bukti otentik bahwa seluruh data yang tercantum telah diverifikasi dan sepenuhnya dipertanggungjawabkan oleh pihak sekolah.
Langkah terakhir namun tak kalah penting adalah mengunggah kembali dokumen yang sudah ditandatangani.
Setelah ditandatangani oleh kepala sekolah, dokumen SPTJM tersebut perlu dipindai atau disimpan dalam format PDF.
Selanjutnya, unggah kembali dokumen ini melalui menu SPTJM yang sama pada aplikasi E-Ijazah.
Apabila proses unggah ini berhasil, barulah sekolah Anda dinyatakan siap untuk melanjutkan ke tahapan berikutnya dalam rangkaian penerbitan E-Ijazah.
Dengan memahami setiap detail langkah di atas, operator sekolah dapat meminimalisir risiko kesalahan yang berpotensi menghambat proses penerbitan E-Ijazah bagi para peserta didik.
Jangan tunda lagi, persiapkan diri Anda dari sekarang! (*)