Ekonomi . 15/06/2026, 09:28 WIB

Harga Emas Antam Senin Pagi Melonjak Rp18.000 Menjadi Rp2,729 Juta per Gram

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana  |  Editor : Esnoe Faqih Wardhana

fin.co.id — Kabar penting bagi Anda yang gemar berinvestasi atau berencana mengamankan aset dalam bentuk logam mulia. Harga emas Antam mencatatkan lonjakan yang cukup signifikan pada awal pekan ini.

Berdasarkan pantauan langsung dari laman resmi Logam Mulia di Jakarta pada Senin pukul 09.14 WIB, harga jual emas batangan PT Antam Tbk merangkak naik sebesar Rp18.000 per gram.

Melalui kenaikan tersebut, harga emas Antam hari ini kini bertengger di angka Rp2.729.000 per gram. Nilai ini memperlihatkan lompatan yang lumayan tinggi jika kita bandingkan dengan perdagangan sebelumnya yang berada di level Rp2.711.000 per gram.

Tidak hanya harga jualnya yang melesat, PT Antam Tbk juga mengerek harga beli kembali (buyback) emas mereka hingga menyentuh angka Rp2.500.000 per gram. Namun, Anda perlu mengingat bahwa harga emas Antam sewaktu-waktu bisa berubah mengikuti dinamika pasar.

Simak Aturan Potongan Pajak Jual Beli Emas Antam

Bagi Anda yang ingin melakukan transaksi, penting sekali untuk memahami regulasi yang berlaku agar tidak bingung melihat adanya selisih nominal. Setiap transaksi harga jual maupun pembelian komoditas ini mengacu pada aturan resmi pemerintah, yaitu PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Aturan ini berlaku mengikat untuk semua jenis produk emas, mulai dari ukuran terkecil gramasi 1 gram hingga ukuran terbesar mencapai 1.000 gram atau 1 kilogram.

Jika Anda berencana melakukan penjualan kembali (buyback) emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal transaksi di atas Rp10 juta, pemerintah akan mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Skema tarifnya sendiri terbagi menjadi dua kategori, yaitu:

  • Pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terkena potongan pajak sebesar 1,5 persen.
  • Non-pemegang NPWP wajib membayar potongan pajak sebesar 3 persen.

Pihak Antam akan memotong langsung tagihan PPh 22 atas transaksi buyback ini dari total nilai penjualan kembali yang seharusnya Anda terima.

Sebaliknya, jika Anda bertindak sebagai pembeli, regulasi PMK Nomor 34/PMK.10/2017 juga menetapkan aturan pengenaan pajak. Pembelian emas batangan memicu beban PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi mereka yang menyertakan NPWP.

Sementara itu, bagi konsumen yang tidak memiliki atau tidak menyertakan NPWP, besaran pajaknya menjadi 0,9 persen. Agen penjual nantinya akan menyertakan bukti potong PPh 22 pada setiap struk pembelian emas batangan Anda

Daftar Lengkap Harga Pecahan Emas Batangan Antam Terbaru

Sebagai panduan sebelum Anda datang ke butik emas atau melakukan transaksi daring, berikut adalah rincian harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam terbaru pada Senin pagi:

  • Pecahan 0,5 gram: Rp1.414.500
  • Pecahan 1 gram: Rp2.729.000
  • Pecahan 2 gram: Rp5.398.000
  • Pecahan 3 gram: Rp8.072.000
  • Pecahan 5 gram: Rp13.420.000
  • Pecahan 10 gram: Rp26.785.000
  • Pecahan 25 gram: Rp66.837.000
  • Pecahan 50 gram: Rp133.595.000
  • Pecahan 100 gram: Rp267.112.000
  • Pecahan 250 gram: Rp667.515.000
  • Pecahan 500 gram: Rp1.334.820.000
  • Pecahan 1.000 gram: Rp2.669.600.000

    Melihat tren yang sedang menguat ini, emas batangan tetap menjadi pilihan instrumen investasi yang menarik bagi banyak orang untuk menjaga nilai kekayaan mereka jangka panjang. Tetap pantau pergerakan harga harian secara berkala sebelum Anda mengambil keputusan finansial yang besar.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com